Stabat, Langkatoday.com – Kasus penyelundupan 44 kilogram sabu jaringan Aceh–Medan yang digagalkan di Kabupaten Langkat terus dikembangkan polisi.
Penyidik Polda Sumut menduga jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ditangkap membawa puluhan kilogram sabu.
“Lagi dikembangkan, pengendali dari lapas. Anggota kita lagi riksa,” kata Andy, Rabu (23/9).
Namun, polisi belum mengungkap lapas yang diduga menjadi lokasi pengendali jaringan tersebut.
Penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman narkotika itu.
“Nanti kita infokan setelah selesai pengembangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman 44 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (17/9).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial R (37), warga Kecamatan Sunggal, dan A (45), warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Sabu tersebut ditemukan disembunyikan di bagian dinding pintu sebuah mobil Mitsubishi Xpander putih yang telah dimodifikasi.
Narkotika itu dikemas dalam 44 bungkus teh Cina merek Guar Wang, dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.
Polisi juga mengamankan satu unit Daihatsu Xenia warna hitam yang dikemudikan A. Dalam perkara tersebut, A diduga berperan sebagai pengawas atau pengawal perjalanan.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku membawa sabu tersebut menuju kawasan Belawan, Kota Medan. Pengiriman itu disebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Bayu.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali dari dalam lapas.
Editor : Fadli













Komentar