Tanggapi Ajuan Kasasi Pemda Langkat, LBH Medan: Hanya Menjaga Marwah Bukan Keadilan

- Kontributor

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday) – Pemkab Langkat ambil langkah hukum kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN tanggal 26 September 2024, yang dimohonkan Pemkab Langkat.

Merespon upaya hukum Pemkab Langkat tersebut, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai Pemkab Langkat tidak belajar dari permasalahan yang telah terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya Pemkab Langkat terkesan tutup mata atas permasalahan hukum saat ini.

“Alih-alih mengatakan demi keadilan para pihak, namun sebenarnya hanya mau menjaga marwah pemerintah daerah,” tegas Irvan kepada awak media, Selasa (14/1) sore.

Ia menilai prinsipnya tidak sama sekali mengedepankan keadilan dan kepentingan para guru, khusunya ratusan guru honorer Langkat yang berjuang.

Irvan mengatakan upaya hukum kasasi memang merupakan hak hukum bagi para pihak.

Namun Ia meyakini dengan mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN hanya akan semakin memperburuk keadaan, khususnya para guru.

“Nantinya akan berdampak pada dunia pendidikan Langkat. Belum lagi stigma buruk masyarakat Indonesia terhadap Pemkab Langkat yang tidak bijaksana,” tegas Irvan lagi.

“Padahal masalah ini secara terang benderang penuh dengan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi”. tambahnya.

Oleh karena itu, LBH Medan menilai langkah kasasi yang diambil sesungguhnya bukan demi keadilan tapi hanya mempertahankan marwah pemerintah. (**)

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Alat Sadap Listyo Lebih Canggih dari Milik TNI, Ini Penjelasan Mantan Kepala BAIS
Listyo Sigit cs Sadap Presiden Prabowo, Gerindra: Pengkhianat!
TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Ibu Kota, Usai Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan
Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
Setelah MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Desakan Mundur hingga Pemakzulan Menguat
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh
Denny Indrayana Sambangi PKS, Desak Parpol Mulai Proses Pemakzulan Gibran

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:22 WIB

Alat Sadap Listyo Lebih Canggih dari Milik TNI, Ini Penjelasan Mantan Kepala BAIS

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Listyo Sigit cs Sadap Presiden Prabowo, Gerindra: Pengkhianat!

Rabu, 4 November 2026 - 13:19 WIB

TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Ibu Kota, Usai Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 17:52 WIB

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Setelah MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Desakan Mundur hingga Pemakzulan Menguat

Terbaru

Chat via WhatsApp