Stabat, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dengan nilai yang cukup besar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan salah satu barang bukti yang diamankan berupa 55 keping logam yang diduga platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram dari kendaraan milik Syah Afandin.
“Sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram ditemukan di mobil SAF,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
KPK menyebut logam tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut oleh ahli untuk memastikan jenis dan keasliannya.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta dari Syah Afandin, serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri dari 66.950 Dolar Singapura (SGD), 11.518 Ringgit Malaysia (RM), dan uang tunai Rp244,7 juta.
Tak hanya itu, KPK turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan kasus ini berawal dari dugaan suap terkait pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Penyidik masih terus mendalami asal-usul seluruh aset dan barang bukti yang disita, termasuk kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Langkat tersebut.





