Bupati Langkat Jadi Tersangka, KPK Amankan Aset Bernilai Miliaran Rupiah

- Pewarta

Sabtu, 4 Juli 2026 - 03:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dengan nilai yang cukup besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan salah satu barang bukti yang diamankan berupa 55 keping logam yang diduga platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram dari kendaraan milik Syah Afandin.

“Sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram ditemukan di mobil SAF,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

KPK menyebut logam tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut oleh ahli untuk memastikan jenis dan keasliannya.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta dari Syah Afandin, serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri dari 66.950 Dolar Singapura (SGD), 11.518 Ringgit Malaysia (RM), dan uang tunai Rp244,7 juta.

Baca Juga:  Sah! DPR RI Ketok RUU TNI Jadi Undang-Undang

Tak hanya itu, KPK turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menyatakan kasus ini berawal dari dugaan suap terkait pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Penyidik masih terus mendalami asal-usul seluruh aset dan barang bukti yang disita, termasuk kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Langkat tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru