KesehatanRegional

Dugaan Kelalaian Medis, Prof. dr. RD Disomasi Usai Pasien Bayar Rp85 Juta

YR Siregar
904
×

Dugaan Kelalaian Medis, Prof. dr. RD Disomasi Usai Pasien Bayar Rp85 Juta

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rumbo Stars Law Firm melayangkan somasi kepada sebuah rumah sakit swasta di Kota Medan berinisial RS M dan seorang dokter spesialis bedah saraf berinisial Prof. dr. RD. Somasi tersebut terkait dugaan kelalaian medis yang dialami seorang pasien bernama Nurlita br Simbolon (61).

Kuasa hukum pasien menyebut perkara tersebut juga telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan Nomor: STTLP/B/506/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 April 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pasien, Nurlita mulai mengalami keluhan nyeri punggung sejak April 2025. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, hasil Magnetic Resonance Imaging (MRI) pada Mei 2025 menunjukkan adanya massa di area tulang belakang torakal yang diduga merupakan spinal meningioma.

Atas rekomendasi sejumlah pihak, Nurlita kemudian berkonsultasi dengan Prof. dr. RD di RS M. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, pasien dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada 29 Mei 2025.

Pihak pasien mengaku sebelum operasi dilakukan, dirinya diminta melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp30 juta ke rekening pribadi seseorang berinisial TP. Setelah tindakan operasi selesai, pasien kembali diminta melakukan pembayaran sebesar Rp55 juta, sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp85 juta.

Kuasa hukum mempertanyakan mekanisme pembayaran tersebut karena dana disebut ditransfer ke rekening pribadi dan bukan melalui sistem pembayaran resmi rumah sakit. Selain itu, pasien mengaku tidak menerima invoice resmi dari rumah sakit dan hanya memperoleh kuitansi yang dibubuhi stempel rumah sakit.

Usai operasi, menurut keterangan pasien, Prof. dr. RD menyampaikan kepada keluarga bahwa tidak ditemukan tumor, melainkan kista yang pecah saat proses operasi berlangsung.

Namun beberapa bulan setelah tindakan medis tersebut, kondisi kesehatan Nurlita disebut justru semakin memburuk. Hasil pemeriksaan MRI lanjutan pada November 2025 diklaim masih menunjukkan adanya massa pada lokasi yang sama di area tulang belakang torakal.

Pihak pasien menyebut Prof. dr. RD kemudian menyarankan agar dilakukan operasi ulang. Karena merasa kehilangan kepercayaan, Nurlita memilih meminta pendapat medis dari dokter lain.

Setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis bedah saraf berbeda dan menjalani operasi lanjutan pada akhir November 2025, pasien mengklaim ditemukan serta berhasil diangkat tumor berukuran sekitar satu sentimeter.

Kuasa hukum menilai kondisi yang dialami kliennya saat ini diduga merupakan akibat dari tindakan medis sebelumnya. Hingga kini, Nurlita masih menjalani perawatan dan fisioterapi di salah satu rumah sakit di Kota Medan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Prof. dr. RD belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.