Medan, Langkatoday.com – Terkait tudingan dugaan kelalaian medis (medical negligence) yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Prof. dr. RD menyatakan telah memberikan klarifikasi melalui jalur resmi kepada pihak pelapor.
Ia menegaskan tidak akan menanggapi isu yang berkembang di ruang publik dan memilih untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
“Saya telah menyampaikan klarifikasi di tempat yang sebenarnya, yakni menjawab surat somasi yang dikirimkan oleh pengacara pelapor. Jadi saya tidak akan menjawab isu tudingan tersebut di ruang publik,” ujar Prof. dr. RD, Sabtu (6/6) di Medan.
Sebelumnya, Prof. dr. RD juga sempat menerima sejumlah pertanyaan dari jamaah usai mengisi ceramah pada 5 Juni 2026.
Pertanyaan tersebut menyinggung pemberitaan yang beredar terkait dugaan kelalaian medis, perbedaan diagnosis antara tumor dan kista, serta alasan dirinya tidak banyak memberikan tanggapan di ruang publik maupun langkah hukum yang ditempuh.
Namun, Prof. dr. RD tetap tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menegaskan akan mengikuti mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan masih dalam proses penanganan.
.png)





