Medan, Langkatoday.com – Dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UPT Wilayah Timur Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan menjadi sorotan.
Sejumlah pegawai disebut mempertanyakan mekanisme pembayaran uang lembur periode Januari hingga Maret 2026 yang dinilai tidak sejalan dengan aktivitas kerja yang dilakukan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang ASN yang enggan disebutkan identitasnya, muncul dugaan adanya perbedaan nominal pembayaran antara pegawai yang aktif menjalankan tugas lembur dengan pegawai lainnya.
Menurut sumber tersebut, terdapat pegawai yang menerima pembayaran uang lembur hingga mencapai sekitar Rp5 juta selama tiga bulan, meskipun diduga tidak memiliki intensitas kerja lapangan yang signifikan.
Sebaliknya, sejumlah pegawai yang disebut aktif melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja justru menerima nominal yang jauh lebih kecil.
“Saat proses penandatanganan amprah pembayaran, kami melihat ada perbedaan nominal yang cukup mencolok. Ada yang menerima jutaan rupiah, sementara pegawai yang sering turun ke lapangan hanya menerima sekitar Rp1 juta selama tiga bulan,” ujar sumber tersebut, Jumat (29/5).
Selain ASN, dugaan ketidaksesuaian pembayaran juga disebut terjadi pada pegawai berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan UPT Wilayah Timur.
Beberapa pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun disebut menerima pembayaran uang lembur dalam jumlah yang relatif besar.
Sumber tersebut juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam proses pembayaran lembur karena tidak seluruh pegawai mengetahui dasar penetapan penerima maupun besaran nominal yang diberikan.
Menurutnya, keterbukaan informasi dapat dilakukan dengan mempublikasikan daftar pembayaran lembur secara internal agar seluruh pegawai dapat mengetahui mekanisme dan dasar perhitungannya.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, sebaiknya daftar pembayaran lembur diumumkan secara terbuka di lingkungan kantor agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai,” katanya.
Selain itu, muncul pula informasi terkait dugaan pembayaran lembur bagi tenaga outsourcing yang disebut dilakukan melalui rekening pegawai tertentu. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Para pegawai berharap pembayaran uang lembur dilakukan secara objektif berdasarkan beban kerja dan fakta pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan maupun potensi kerugian terhadap keuangan daerah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kepala UPT Wilayah Timur Dinas SDA BMBK Kota Medan, Amsyaruddin Noor, membantah tudingan yang berkembang.
“Berita ngarang,” ujar Amsyaruddin singkat saat dimintai tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran uang lembur maupun data penerima lembur di lingkungan UPT Wilayah Timur Dinas SDA BMBK Kota Medan.
.png)





