Medan, Langkatoday.com – Aksi unjuk rasa ratusan pengemudi ojek online (ojol) bersama sejumlah elemen masyarakat di Kota Medan, Rabu (20/5/2026), berlangsung kondusif dan membuahkan hasil. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menyatakan dukungan terhadap perjuangan pengemudi transportasi online melalui penandatanganan petisi percepatan pembahasan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Aksi tersebut digelar oleh Dewan Peduli Negeri (DPN), KSPSI AGN Sumut, Persatuan Buruh (PRABU), Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN), Aliansi Wartawan Sumatera (AWAS), Ojol Buruh Bersatu (OBB), Dewan Mahasiswa Sumatera Utara (DEMASU), Serikat Nelayan dan Petani, serta aliansi pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Solidaritas Ojol Bersatu (SOBAT) dan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI).
Selain mendesak percepatan pengesahan regulasi nasional, massa aksi juga menyampaikan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan pengemudi ojol di daerah. Salah satunya pembangunan rest area atau tempat istirahat yang layak bagi para driver yang setiap hari bekerja di jalanan.
Ketua Dewan Peduli Negeri (DPN), T.M. Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan dan fasilitas bagi para pengemudi transportasi online.
“Kami tidak hanya bicara soal undang-undang, tetapi juga soal kesejahteraan driver di lapangan. Pemerintah harus memikirkan rest area dan fasilitas yang layak bagi pengemudi ojol,” ujar Yusuf.
Selain itu, massa juga meminta kebijakan parkir gratis bagi pengemudi ojol di wilayah Sumatera Utara guna mengurangi beban operasional harian mereka.
“Pemerintah seyogianya dapat memfasilitasi parkir gratis bagi pengemudi ojol. Tidak akan miskin Pemerintah Sumatera Utara hanya dengan memberikan parkir gratis kepada para pengemudi ojol,” tegas Yusuf.
Aspirasi para pengunjuk rasa diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, yang mewakili Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sumut menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan pengemudi transportasi online.
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Sumut bersama DPRD Sumut menandatangani dokumen “Petisi Dukungan Terhadap Perjuangan Hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia”.
Dokumen itu ditandatangani atas nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta perwakilan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti.
Sekda Sumut Sulaiman Harahap mengapresiasi aksi damai yang dilakukan para pengemudi ojol dan memastikan aspirasi tersebut akan diteruskan untuk ditindaklanjuti.
“Kami menerima dan mendukung aspirasi ini agar segera dapat dirampungkan demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para pengemudi transportasi online,” ujarnya.
Dukungan Pemprov Sumut itu pun disambut positif oleh para pengemudi ojol. Pengurus SOBAT Sumut menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah daerah yang dinilai berpihak kepada masyarakat pekerja sektor transportasi online.
Melalui petisi tersebut, Pemprov dan DPRD Sumut juga mendesak DPR RI mempercepat pembahasan RUU Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah daerah menilai kekosongan regulasi nasional berpotensi memicu konflik sosial serta merugikan jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor transportasi online.

.png)





