Korupsi Waterfront City Danau Toba: Kejati Sumut Tahan Bos Konsultan Pengawas, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar

- Pewarta

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek strategis nasional.

Pada Senin (2/2) sore, penyidik menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Danau Toba, TA 2022.

Tersangka baru tersebut adalah seorang pria berinisial E.T, yang menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017–2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran Tersangka: Lalai dalam Pengawasan

Dalam proyek pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba ini, E.T memiliki peran krusial sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas. Namun, penyidik menemukan bukti bahwa tersangka diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Didesak Panggil Kapolres Langkat Terkait Kasus Siswi 15 Tahun Jadi Tersangka

Akibat kelalaian atau kesengajaan dalam pengawasan tersebut, pekerjaan konstruksi di lapangan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Berdasarkan taksiran awal, tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai kurang lebih Rp13 miliar.

Menyusul Penahanan Pejabat Komitmen

Penahanan E.T merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Pada 27 Januari 2026 lalu, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tersangka berinisial ESK, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

“Tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan E.T sebagai tersangka,” tulis keterangan resmi dari tim penyidik Kejati Sumut.

Jeratan Hukum dan Komitmen Kejati Sumut

Atas perbuatannya, tersangka E.T dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP yang baru.

Baca Juga:  Hotman Paris: Kapolri Tak Izin ke Prabowo Saat Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka

Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini akan terus didalami. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan dilakukan tindakan hukum secara tegas dan profesional,” tegas tim penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Danau Toba merupakan destinasi wisata prioritas nasional yang pembangunannya dibiayai oleh uang rakyat dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi daerah.

Adanya praktik korupsi di proyek ini tentu menjadi pukulan telak bagi upaya pengembangan pariwisata di Sumatera Utara.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB