Scroll untuk baca artikel
DomaiNesia
DomaiNesia
EKBISNasional

Negara Kecolongan di Laut: Kapal Asing Beroperasi, Pajak Tak Dipungut

Tim Langkatoday
367
×

Negara Kecolongan di Laut: Kapal Asing Beroperasi, Pajak Tak Dipungut

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang penyelesaian masalah hambatan usaha alias debottlenecking pada Senin (26/1/2026)
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday.com – Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA) mengungkap dugaan lemahnya penerapan kewajiban perpajakan terhadap kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Ketimpangan perlakuan ini dinilai merugikan pelayaran nasional dan mencederai prinsip keadilan usaha.

Isu tersebut mencuat dalam Sidang Terbuka Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1). Sekretaris Jenderal INSA, Darmansyah Tanamas, menegaskan bahwa kewajiban pajak bagi kapal asing bukan persoalan kekosongan hukum, melainkan lemahnya implementasi aturan yang sudah ada.

Iklan
Promo Website Ramadhan
Iklan

“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah terkait penerapan PPh dan PPN bagi kapal asing yang masuk dan beroperasi di perairan Indonesia. Payung hukumnya jelas dan tersedia,” ujar Darmansyah.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menegaskan bahwa setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia merupakan objek pajak. Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 yang secara khusus mengatur perpajakan terhadap kapal asing.

Ketimpangan semakin nyata bila dibandingkan dengan perlakuan terhadap kapal berbendera Indonesia di luar negeri. Ketua Pokja Advokasi Perpajakan dan Kepabeanan INSA, Indra Yuli, menyebut kapal nasional diwajibkan melunasi pajak terlebih dahulu sebelum diizinkan berlayar kembali ke Tanah Air.

“Kalau kapal Indonesia mengangkut muatan dari Vietnam atau Thailand, kami wajib melampirkan bukti setor pajak untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar. Tapi di Indonesia, kapal asing tidak diperlakukan seperti itu,” tegas Indra.

INSA menilai kondisi tersebut membuka ruang praktik penghindaran pajak, termasuk dugaan treaty shopping oleh kapal asing. Salah satu indikasinya adalah tidak dipenuhinya persyaratan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), seperti kewajiban melampirkan certificate of domicile (COD) sebagai bukti status wajib pajak di negara asal.

“Karena tidak ada ketentuan operasional yang mengikat bahwa pajak harus dibayar sebelum kapal berlayar, ini jadi celah yang dimanfaatkan,” kata Darmansyah.

Sidang Debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu pun memanas. Purbaya secara terbuka mempertanyakan ketidakseimbangan perlakuan tersebut kepada perwakilan Kementerian Perhubungan.

“Kenapa tidak ada equal treatment antara kapal asing di sini dengan kapal kita di negara lain?” ujar Purbaya.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Budi Mantoro, menjelaskan bahwa selama ini penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih berfokus pada aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Sistem Inaportnet yang digunakan saat ini baru memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tanpa mensyaratkan pemenuhan kewajiban pajak.

Purbaya menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan. Kapal asing yang tidak mampu menunjukkan bukti kepatuhan pajak di negara asal seharusnya dikenakan pajak di Indonesia.

“Kalau mereka tidak bisa menunjukkan bukti itu, harus dikenakan pajak di sini,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Menteri Keuangan menginstruksikan agar kewajiban perpajakan kapal asing segera diintegrasikan ke dalam sistem Inaportnet melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah menargetkan regulasi pendukung, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun standar operasional prosedur (SOP), dapat disusun dalam waktu satu minggu.

Purbaya menekankan bahwa setiap keputusan dalam forum Debottlenecking tidak boleh berhenti di atas kertas. Seluruh hasil rapat akan dipantau secara berkelanjutan untuk memastikan implementasinya berjalan.

“Kami tidak ingin keputusan hanya diputuskan lalu dilupakan. Ini akan kami kawal,” ujarnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan keadilan usaha, melindungi industri pelayaran nasional, serta menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius membenahi iklim investasi dan kepastian berusaha.