Negara Kecolongan di Laut: Kapal Asing Beroperasi, Pajak Tak Dipungut

- Pewarta

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang penyelesaian masalah hambatan usaha alias debottlenecking pada Senin (26/1/2026)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang penyelesaian masalah hambatan usaha alias debottlenecking pada Senin (26/1/2026)

Jakarta, Langkatoday.com – Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (INSA) mengungkap dugaan lemahnya penerapan kewajiban perpajakan terhadap kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Ketimpangan perlakuan ini dinilai merugikan pelayaran nasional dan mencederai prinsip keadilan usaha.

Isu tersebut mencuat dalam Sidang Terbuka Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1). Sekretaris Jenderal INSA, Darmansyah Tanamas, menegaskan bahwa kewajiban pajak bagi kapal asing bukan persoalan kekosongan hukum, melainkan lemahnya implementasi aturan yang sudah ada.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah terkait penerapan PPh dan PPN bagi kapal asing yang masuk dan beroperasi di perairan Indonesia. Payung hukumnya jelas dan tersedia,” ujar Darmansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menegaskan bahwa setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia merupakan objek pajak. Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 yang secara khusus mengatur perpajakan terhadap kapal asing.

Ketimpangan semakin nyata bila dibandingkan dengan perlakuan terhadap kapal berbendera Indonesia di luar negeri. Ketua Pokja Advokasi Perpajakan dan Kepabeanan INSA, Indra Yuli, menyebut kapal nasional diwajibkan melunasi pajak terlebih dahulu sebelum diizinkan berlayar kembali ke Tanah Air.

Baca Juga:  Dulu Teriak "Hukum Mati Koruptor", Kini Noel Harap Amnesti dari Presiden

“Kalau kapal Indonesia mengangkut muatan dari Vietnam atau Thailand, kami wajib melampirkan bukti setor pajak untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar. Tapi di Indonesia, kapal asing tidak diperlakukan seperti itu,” tegas Indra.

INSA menilai kondisi tersebut membuka ruang praktik penghindaran pajak, termasuk dugaan treaty shopping oleh kapal asing. Salah satu indikasinya adalah tidak dipenuhinya persyaratan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), seperti kewajiban melampirkan certificate of domicile (COD) sebagai bukti status wajib pajak di negara asal.

“Karena tidak ada ketentuan operasional yang mengikat bahwa pajak harus dibayar sebelum kapal berlayar, ini jadi celah yang dimanfaatkan,” kata Darmansyah.

Sidang Debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu pun memanas. Purbaya secara terbuka mempertanyakan ketidakseimbangan perlakuan tersebut kepada perwakilan Kementerian Perhubungan.

“Kenapa tidak ada equal treatment antara kapal asing di sini dengan kapal kita di negara lain?” ujar Purbaya.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Budi Mantoro, menjelaskan bahwa selama ini penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih berfokus pada aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Sistem Inaportnet yang digunakan saat ini baru memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tanpa mensyaratkan pemenuhan kewajiban pajak.

Baca Juga:  Kepala UPT Samsat Stabat Disorot Terkait Tunggakan Pajak Kendaraan

Purbaya menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan. Kapal asing yang tidak mampu menunjukkan bukti kepatuhan pajak di negara asal seharusnya dikenakan pajak di Indonesia.

“Kalau mereka tidak bisa menunjukkan bukti itu, harus dikenakan pajak di sini,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Menteri Keuangan menginstruksikan agar kewajiban perpajakan kapal asing segera diintegrasikan ke dalam sistem Inaportnet melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah menargetkan regulasi pendukung, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun standar operasional prosedur (SOP), dapat disusun dalam waktu satu minggu.

Purbaya menekankan bahwa setiap keputusan dalam forum Debottlenecking tidak boleh berhenti di atas kertas. Seluruh hasil rapat akan dipantau secara berkelanjutan untuk memastikan implementasinya berjalan.

“Kami tidak ingin keputusan hanya diputuskan lalu dilupakan. Ini akan kami kawal,” ujarnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan keadilan usaha, melindungi industri pelayaran nasional, serta menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius membenahi iklim investasi dan kepastian berusaha.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB