Iklan
DomaiNesia
DomaiNesia
HukumRegional

Dugaan Skandal Lahan Eks HGU PTPN II: Nama Ashari Tambunan Terseret, RCW Desak Kejati Sumut Bertindak

269
×

Dugaan Skandal Lahan Eks HGU PTPN II: Nama Ashari Tambunan Terseret, RCW Desak Kejati Sumut Bertindak

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Deli Serdang, Langkatoday.com – Kasus dugaan mafia tanah di Sumatera Utara kembali memasuki babak baru yang menyeret nama-nama besar.

Penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, seluas 29.330 meter persegi diduga melibatkan oknum anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.

Iklan
Promo Website Ramadhan
Iklan

Lahan tersebut dilepas dengan total harga Rp3,16 miliar pada tahun 2022. Selain menyeret nama politikus senior tersebut, kasus ini diduga kuat berkaitan dengan peran Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II, yang saat ini telah berstatus terdakwa dalam kasus korupsi aset negara lainnya.

Jejak Dokumen dan Aliran Dana

Berdasarkan data yang dihimpun, proses ganti rugi atas penghapusbukuan lahan tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Pembayaran (SPP) tertanggal 13 Juli 2022. Pembayaran kemudian dieksekusi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemkab Deli Serdang melalui SP2D pada 26 Desember 2022 ke rekening yang telah ditentukan.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan oleh lembaga Informasi Korupsi Indonesia (IKI) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sejak Maret 2025. Namun, hingga awal tahun 2026, tindak lanjut penyidikan dinilai masih jalan di tempat.

Ashari Tambunan di Pusaran Pemeriksaan

Ashari Tambunan sendiri tercatat telah diperiksa Kejati Sumut sebagai saksi pada akhir Oktober 2025. Pemeriksaan tersebut mendalami perannya saat menjabat sebagai Bupati Deli Serdang, terutama terkait aspek tata ruang dan pengalihan aset PTPN I Regional I (eks PTPN II).

Kaitan kasus ini semakin erat dengan perkara korupsi pembangunan perumahan Citraland yang merugikan negara sebesar Rp263 miliar. Dalam kasus Citraland, empat pejabat termasuk mantan Kanwil BPN Sumut dan mantan Direktur PTPN II sedang menjalani sidang karena diduga menjual aset negara tanpa memenuhi kewajiban penyerahan lahan 20 persen kembali ke negara.

RCW: “Perampas Harus Dirampas!”

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republic Corruption Watch (RCW), Sunaryo, memberikan reaksi keras atas carut-marut pengelolaan aset negara ini. Ia mendesak Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman maksimal dan melakukan perampasan aset terhadap para terdakwa.

“Selain hukuman berat, harta kekayaan para terdakwa juga harus dirampas oleh negara. Perampas harus dirampas,” tegas Sunaryo di Medan, Senin (26/1).

Sunaryo mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan “orang dalam” PTPN yang sengaja menawarkan lahan kepada pengembang dengan memanipulasi dokumen.

“Ada oknum pejabat yang diduga mengotak-atik dokumen negara demi kepentingan pengusaha. Surat yang menyatakan lahan keluar dari HGU diduga bisa dibeli hingga miliaran rupiah. Inilah alasan mengapa warga biasa atau pribumi sangat sulit memiliki tanah eks HGU PTPN II,” ungkapnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada keberanian Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pejabat tinggi dan mantan penguasa daerah dalam skandal lahan di Tanjung Morawa ini.