Berita

Viral! Rumah Dinas Eks PTPN di Langkat Diduga Berpindah Kepemilikan, Warga Pertanyakan Status Aset Negara

Tim Langkatoday
822
×

Viral! Rumah Dinas Eks PTPN di Langkat Diduga Berpindah Kepemilikan, Warga Pertanyakan Status Aset Negara

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Sejumlah aset milik eks PTPN di Kabupaten Langkat diduga mulai berpindah tangan ke pihak ketiga setelah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan perusahaan tersebut tidak lagi diperpanjang.

Salah satu aset yang kini menjadi sorotan masyarakat berada di kawasan Simpang Bambuan, Kecamatan Stabat, Sabtu (13/6).

Sebuah rumah staf perkebunan yang sebelumnya diketahui ditempati pejabat PTPN Kebun Kwala Bingai tampak mulai direnovasi.

Bangunan mewah berbahan kayu berkualitas tinggi itu terlihat mengalami perubahan fisik dengan ditebangnya sejumlah pohon di bagian depan rumah serta pembersihan area di sekeliling bangunan.

Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja bangunan juga terlihat mulai mengerjakan pondasi dan memasang batu tembok di sekitar rumah tersebut.

Aktivitas pembangunan itu memunculkan tanda tanya di kalangan warga sekitar terkait status aset yang selama ini diketahui merupakan bagian dari fasilitas perusahaan negara.

“Heran juga kami lihat. Kok bisa aset pemerintah seperti itu sudah dikerjakan orang lain. Setahu kami itu masih aset PTPN,” ujar warno kepada awak media.

Sorotan warga bukan tanpa alasan. Berdasarkan ketentuan hukum agraria, tanah eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena statusnya kembali menjadi tanah negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setelah HGU berakhir, hak atas tanah kembali dikuasai negara dan pemegang HGU tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengalihkan atau menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

Sementara itu, bangunan atau rumah dinas yang berdiri di atas tanah eks HGU memang dapat dialihkan, namun harus melalui mekanisme resmi pemindahtanganan aset BUMN sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2018 dan PMK Nomor 6 Tahun 2021.

Selain itu, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa perubahan status tanah hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan melalui transaksi jual beli secara langsung.

Praktik pengalihan atau jual beli aset eks HGU tanpa izin dan mekanisme yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, bahkan dapat dinyatakan batal demi hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status rumah dinas tersebut maupun aktivitas pembangunan yang saat ini berlangsung di lokasi.

Masyarakat pun berharap ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai pengelolaan aset negara pasca berakhirnya HGU perkebunan di wilayah tersebut.