UI Minta Bahlil Revisi Disertasi, Rektor: Kita Membina, Bukan Membinasakan

- Pewarta

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Rektor Universitas Indonesia – Prof Heri Hermansyah 

JAKARTA (Langkatoday)Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Heri Hermansyah menjelaskan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diharuskan melakukan perbaikan atau revisi disertasi dan menambah publikasi ilmiah, sebelum dinyatakan lulus. Menurut dia, kedua mandat tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) individual terhadap kasus disertasi mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI Bahlil Lahadalia.

“Kalau isi SK-nya, ada dua. Yang pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan,” kata Heri saat ditemui usai memenuhi undangan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan para rektor di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/3) malam WIB.

Heri menjelaskan, mandat untuk Bahlil menyelesaikan revisi dan menambah publikasi ilmiah itu merupakan kesepakatan bersama dari dirinya sebagai rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar (DGB) dan Senat Akademik. Hal itu menepis anggapan keputusan itu berasal dari dirinya pribadi.

Baca Juga:  Rp8 Juta untuk Korban Bencana, Cukupkah Pulihkan Kehidupan Warga?

Heri menegaskan, status Bahlil sebagai mahasiswa S3 Kampus Kuning itu belum dinyatakan lulus. Pasalnya, Bahlil belum melalui proses yudisium yang menjadi penentuan nilai dan kelulusannya di UI. Yudisium dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh kewajiban akademik, dan menjadi syarat untuk mengikuti wisuda sebagai tanda kelulusan.

“Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu,” kata Heri. Adapun judul disertasi Bahlil adalah ‘”Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia’.

Keputusan UI untuk melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan kasus disertasi Bahlil, merupakan hasil dari rangkaian pertemuan empat organ UI. Heri menyebut, keputusan melakukan pembinaan terhadap kasus disertasi Bahlil tersebut juga sudah melewati proses yang panjang oleh pihak kampus yang berjalan sejak November 2024.

Baca Juga:  Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair di Cikarang, Banyak yang Gagal Masuk Meski Datang Sejak Subuh

“Saya kan jadi rektor bulan Desember, jadi bahkan sebelum saya diangkat di rektor, proses itu sudah berjalan. Dan saya diangkat rektor bulan Desember, walaupun itu terjadi sebelum saya menjadi rektor, itu sudah menjadi kewajiban saya untuk menyelesaikannya sampai tuntas,” kata mantan dekan Fakultas Teknik UI tersebut.

Sebelumnya, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Arie Afriansyah menjelaskan, empat organ UI telah bulat satu suara dengan tegas menyepakati adanya pembinaan terhadap kasus disertasi Bahlil tersebut. Keempat organ UI telah secara eksplisit menyatakan Bahlil belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan.

“Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan? Tuntutan membatalkan kelulusan juga tidak tepat,” kata Arie.

Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh empat organ UI, kata Arie, artinya mahasiswa tersebut belum lulus. Empat organ UI telah memutuskan mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan
Nilai Kabupaten Layak Anak Langkat Turun, Ini Penyebabnya
Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo
Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?
Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita
HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama
BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
Dari Anggaran hingga Pengadaan, Tiorita Perkuat Komitmen Tata Kelola Langkat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:29 WIB

Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 17:14 WIB

Nilai Kabupaten Layak Anak Langkat Turun, Ini Penyebabnya

Selasa, 22 September 2026 - 04:21 WIB

Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo

Senin, 21 September 2026 - 14:16 WIB

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Sabtu, 19 September 2026 - 20:40 WIB

Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita

Terbaru

Berita

Nilai Kabupaten Layak Anak Langkat Turun, Ini Penyebabnya

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:14 WIB