Terungkap di Persidangan! Eks Kades Langkat Pakai Dana Desa Rp387 Juta untuk Selingkuhan

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7).

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan dana desa senilai Rp387.012.800 untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kebutuhan selingkuhannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat, sementara tuntutan dibacakan JPU Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto di ruang sidang Cakra 8.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan disertai denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari.

Baca Juga:  Viral! Istri Sah Datangi Resepsi Suami di Langkat, Akui Belum Pernah Bercerai

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menikmati hasil kerugian keuangan negara.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga:  Saksi Ungkap Penyerahan Rp50 Juta ke Ajudan Eks Kadis PUPR Sumut atas Perintah Kirun

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula pada tahun 2024 saat Nazrul Hapis masih menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli. Saat itu, ia diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang berada dalam penguasaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada persidangan pekan depan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:28 WIB

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Terbaru