Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Meninggal tak Wajar, Anak Korban Diamankan Polisi

Langkatoday.com – Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemko Binjai, Herlina Zuraida Pulungan, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di usia 73 tahun. Korban tewas, Ahad (11/6) lalu.

Almarhumah Herliana merupakan Kabag Keuangan Pemko Binjai semasa jabatan Wali Kota Binjai Ali Umri tahun 2000-2010. Kematian korban diduga akibat ulah anak kandungnya sendiri, berinisial BR (28 th).

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Ryan Permana mengatakan anak kandung korban sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Ya benar, anak korban berinisial BR sudah diamankan. Kejadian berawal saat pelaku meminta sesuatu kepada orang tuanya. Pelaku ini anak satu-satunya, jadi dia dimanja. Pelaku meminta sesuatu kepada orang tuanya. Namun korban memarahi anaknya tersebut,” beber Ryan, Rabu (21/6).

Diduga kesal, lanjut Ryan, amarah BR pun memuncak dan langsung mendorong ibunya hingga terjatuh di lantai kamar rumahnya.

“Korban tersungkur ke lantai dan mengalami kejang karena kepala korban membentur lantai. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, tepatnya di dalam kamar yang beralamat di Jalan Kedondong, Kecamatan Binjai Barat,” ujarnya lagi.

Beredar kabar, bahwa anak korban mengalami gangguan kejiwaan. Menanggapi hal itu, Ryan belum dapat memberikan penjelasan.

“Kita belum bisa memastikannya,” sebut Ryan.

“Tapi menurut informasi dari keluarganya, pelaku mempunyai riwayat sudah empat kali berobat ke dokter. Dari pengakuan sopir korban, selain dimanjakan oleh korban, pelaku juga temperamen dan kerap emosi. Bahkan sopir yang bekerja di rumahnya pun kerap melihat pelaku memukul korban,” tambahnya.

Saat ini, sebut Ryan, status BR tersangka saat ini sedang menjalani observasi di Rumah Sakit Simalingkar, Kota Medan.

“Hal itu untuk mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak,” katanya.

Ryan juga memastikan bahwa pelaku tidak mengonsumsi narkoba. Kepastian itu didapat setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku. Dalam kasus ini, pelaku dijerat UU PPA Pasal 44 ayat 3 dan UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun,” terangnya.

Diketahui, terungkapnya kematian korban dengan tidak wajar setelah salah seorang anggota keluarga membuat pengaduan ke Polres Binjai. Atas dasar laporan itu lah petugas melakukan penyidikan.

Bacaan Lainnya: