Sah! Hasil KPU Pemilu Satu Putaran, Prabowo-Gibran Menang 58%

LANGKATODAY.COM, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam pembacaan keputusannya.

Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 tingkat nasional yang dilakukan KPU, Prabowo-Gibran meraih 96.216.691 (58,58%) suara. Disusul pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan raihan 40.971.906 (24,95%) suara.

Terakhir, pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan perolehan 27.050.878 (16,47%) suara.

Total suara sah yang masuk 164.227.475.

Prabowo-Gibran memenangkan di 36 provinsi. Sedangkan, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di 2 provinsi. Sementara itu, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mampu unggul di provinsi mana pun.

“Hasil Pemilu secara nasional dimaksud dalam diktum ke satu sampai diktum kelima ditetapkan pada Rabu tanggal 20/3/2024 pukul 22.19 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim.

Pemilu Satu Putaran

Dengan demikian, secara aturan, Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 416 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
  2. Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Bacaan Lainnya: