Tak Terima Putusan, PDIP Sebut MK Legalkan Othoritarian Democracy Jokowi

LANGKATODAY.COM, JakartaPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan kecewa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai, putusan MK ini berakibat buruk terhadap nasib Indonesia ke depan.

“Melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan,” kata Hasto ketika menutup Rakornas di Kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hasto menilai, putusan hakim MK akan berdampak pada rusaknya sistem demokrasi Indonesia. Pasalnya, menurut dia, dengan meloloskan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, maka MK sama saja telah melegalkan pemerintahan otoriter yang menurutnya melekat pada diri Presiden Joko Widodo.

“Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Jokowi,” ucapnya.

Selain itu, ia menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.

“Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa tokoh yang dinilainya telah berjuang untuk menjaga Konstitusi dan demokrasi.

“Telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi,” kata Hasto.

Bacaan Lainnya: