Jakarta, Langkatoday.com – Sidang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi oleh dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berakhir setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.
Surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum dan berkas dikembalikan untuk diperbaiki.
Hakim Ketua merujuk Pasal 75 ayat (2) huruf b ayat (3) dan Pasal 206 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 KUHAP, menyatakan perlawanan tim advokat dr Tifa diterima.
Dakwaan No. Register PDM/133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Tifauzia Tyassuma batal demi hukum.
Berkas dikembalikan ke JPU dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Perkara bermula dari tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Meski dakwaan batal, perkara belum berakhir; JPU dapat mengajukan perlawanan dengan menyusun ulang surat dakwaan sebelum diajukan kembali.
.jpg)






