sejasa
NasionalPolitik

Amien Rais Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Korban Kezaliman, Singgung Prabowo soal Penegakan Hukum

Tim Langkatoday
268
×

Amien Rais Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Korban Kezaliman, Singgung Prabowo soal Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday.com – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, melontarkan kritik terhadap penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Ahad (21/6), Amien menilai proses hukum terhadap keduanya merupakan bentuk ketidakadilan.

Ia bahkan menyampaikan pesan secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Ini saya tujukan terutama untuk Saudara Prabowo, Presiden kita, dan juga orang-orang yang berada di lingkaran istana,” ujar Amien.

Menurut Amien, langkah Polda Metro Jaya menetapkan hingga menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak mencerminkan rasa keadilan.

Ia menyebut keduanya sebagai korban dari apa yang ia nilai sebagai tindakan yang tidak semestinya dalam proses penegakan hukum.

“Bung Prabowo, Polda Metro Jaya menurut hemat saya telah melakukan kezaliman atas Roy Suryo dan Tifauzia,” katanya.

Amien juga menyoroti dasar perkara yang menjerat kedua tersangka. Menurutnya, tuduhan fitnah muncul setelah penyidik menyimpulkan ijazah Joko Widodo merupakan dokumen asli.

Ia kemudian mengingatkan Presiden Prabowo agar tidak membiarkan praktik yang menurutnya merupakan ketidakadilan hukum berkembang.

“Kalau Anda biarkan kezaliman hukum ini tumbuh merajalela, tunggu saja perkara politik yang akan Anda hadapi,” tegas Amien.

Bahkan, tokoh reformasi tersebut menyebut penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai “puncak ketidakadilan” dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum setelah penyidik memeriksa puluhan saksi serta menghadirkan sejumlah ahli.

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Perkara kemudian berlanjut hingga penetapan tersangka dan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

Sementara itu, Joko Widodo sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Mantan Presiden RI tersebut juga menegaskan kesiapannya menghadiri persidangan apabila dibutuhkan, termasuk membawa ijazah asli sebagai alat bukti di hadapan majelis hakim.

Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional serta memunculkan beragam pandangan mengenai batas kebebasan berpendapat, perlindungan nama baik, dan penegakan hukum di Indonesia.