Medan, Langkatoday.com – Mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, mengajukan nota perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019 senilai Rp141 miliar.
Nota perlawanan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5).
Penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena mengaitkan kliennya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024. Padahal, menurutnya, Dante telah berhenti menjabat di PT Inalum sejak April 2020.
“Klien kami didakwa melakukan korupsi hingga tahun 2024, sementara beliau sudah tidak lagi menjabat di PT Inalum sejak April 2020. Menurut kami, dakwaan tersebut tidak berdasar,” ujar Kasmin usai persidangan.
Menurutnya, masa jabatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan surat dakwaan.
Kasmin meminta majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis agar membatalkan dakwaan jaksa dan menerima nota perlawanan yang diajukan pihaknya.
“Kami memohon agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan fakta masa jabatan klien kami,” katanya.
Ia juga menegaskan prinsip hukum pidana tidak dapat membebankan seseorang atas perbuatan yang terjadi setelah yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan atau jabatan.
Sementara itu, Dante Sinaga menyebut keberatan utamanya dalam perkara tersebut adalah dakwaan yang menurutnya terjadi di luar masa tugasnya di PT Inalum.
“Semua tuduhan atau dakwaan yang diarahkan kepada saya dilakukan di luar masa jabatan saya,” ujar Dante.
Ia berharap majelis hakim menerima nota perlawanannya dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Dalam perkara ini, selain Dante Sinaga, turut menjadi terdakwa mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum Joko Susilo, serta Direktur Utama PT PASU Djoko Sutrisno.
Jaksa mendakwa para terdakwa telah mengubah skema pembayaran penjualan aluminium yang semula menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang dibeli dari PT Inalum sehingga menimbulkan kerugian negara.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

.png)





