4 Tahun Langkatoday
Nasional

PKB Soroti Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Tim Langkatoday
356
×

PKB Soroti Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Temu Nasional Pondok Pesantren Nihayatul Wafiroh (tengah) bersama Sekretaris Ratna Juwita Sari (kanan) dan Bendahara Rivqy Abdul Halim memberikan keterangan di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Jakarta, Jumat (15/5). (Foto: Antara/Rio Feisal)
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday.com – Partai Kebangkitan Bangsa menilai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren memiliki kompleksitas tinggi karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Politikus PKB sekaligus Ketua Panitia Temu Nasional Pondok Pesantren, Nihayatul Wafiroh atau yang akrab disapa Ninik, mengatakan relasi kuasa di lingkungan pesantren dapat berbentuk kekuasaan agama hingga pengaruh sosial dan politik.

“Relasi kuasanya cukup tinggi di situ,” ujar Ninik di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (15/5).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren tidak bisa dipandang sederhana. Selain faktor relasi kuasa, implementasi regulasi terkait perlindungan korban juga dinilai masih menjadi tantangan.

Ninik menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang menurutnya masih perlu diperkuat, khususnya dalam penerapan di lingkungan pesantren.

“Apakah implementasi undang-undang di bawahnya sudah cukup kuat? Bagaimana pemahaman di pesantren, perlindungan hukumnya, hingga respons aparat terhadap laporan korban, itu semua menjadi perhatian,” katanya.

PKB juga menilai penanganan persoalan kekerasan seksual di pesantren tidak dapat dibebankan hanya kepada lembaga pendidikan keagamaan ataupun pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Karena itu, PKB menginisiasi pertemuan antara pengelola pondok pesantren dan pemerintah melalui kegiatan Temu Nasional Pondok Pesantren bertajuk “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual”.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 18–19 Mei 2026 dan akan diikuti perwakilan sekitar 250 pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia.

“Tidak bisa hanya pesantren saja yang bergerak. Tidak bisa hanya negara saja yang bergerak. Seluruh stakeholder harus ikut bergerak,” ujar Ninik.

Pertemuan tersebut juga disebut akan membahas sejumlah kasus kekerasan seksual yang belakangan mencuat di lingkungan pesantren, termasuk kasus di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.