Medan, Langkatoday.com – Sidang gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara puluhan eks karyawan melawan raksasa perkebunan PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5). Dalam persidangan kali ini, sejumlah fakta mencengangkan terkait pemotongan hak karyawan mulai terkuak.
Perkara dengan nomor register 106 dan 134/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pesangon puluhan pekerja yang diduga dimanipulasi secara sepihak oleh manajemen perusahaan.
Pesangon Disunat, Rekening Pengirim Jadi Misteri
Kuasa hukum para penggugat, Dermanto Turnip, membeberkan bahwa dalam Perjanjian Bersama (PB), seharusnya setiap eks karyawan menerima pesangon sebesar Rp50 juta. Namun, fakta di lapangan menunjukkan angka yang jauh berbeda.
“Di persidangan terungkap bahwa pesangon yang ditransfer tidak sampai Rp50 juta. Ada pemotongan setidaknya sebesar Rp3 juta, bahkan ada karyawan yang sama sekali menerima nol rupiah,” ujar Dermanto usai persidangan.
Kejanggalan lain muncul terkait asal-usul uang transferan tersebut. Mengingat rekening PT Tor Ganda saat ini tengah diblokir oleh pengadilan, Dermanto mempertanyakan apakah pengiriman uang menggunakan rekening perusahaan atau pribadi. Sayangnya, saksi dari pihak perusahaan mengaku tidak tahu-menahu soal teknis pengiriman tersebut.
Kejanggalan Dokumen dan Tanda Tangan
Selain soal uang, kubu penggugat juga membidik keabsahan dokumen Perjanjian Bersama. Dermanto menilai ada “permainan” dalam proses penekenan dokumen tersebut.
- Pejabat Tidak di Lokasi: Nama pejabat yang tercantum dalam dokumen, Irma Wati Siagian, diduga tidak berada di lokasi saat penekenan karena sedang berada di Medan. Dokumen justru ditandatangani oleh pihak lain.
- Surat Resign Diragukan: Muncul dugaan bahwa surat pengunduran diri para karyawan tidak ditulis sendiri oleh para pekerja, melainkan oleh pihak lain.
- Literasi Karyawan: Pihak personalia perusahaan bahkan tidak bisa memastikan apakah para buruh tersebut mampu membaca dan menulis bahasa Indonesia dengan baik saat diminta menandatangani dokumen penting tersebut.
Saksi “Tidak Tahu” dan Harapan pada Hakim
Dermanto menyayangkan sikap empat saksi yang dihadirkan PT Tor Ganda. Menurutnya, hampir seluruh pertanyaan krusial hanya dijawab dengan kalimat “tidak tahu”.
“Saksi dari bagian personalia banyak bilang tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu. Sekarang harapan besar para eks karyawan kami sandarkan pada Majelis Hakim yang dipimpin Ibu Zufida Hanum. Kami berharap hakim mengabulkan gugatan atas hak-hak yang sudah sewajarnya mereka terima,” pungkasnya.

.png)



