Medan, Langkatoday.com – Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMN di Sumatera Utara memasuki babak baru. Empat terdakwa kelas kakap, mulai dari mantan petinggi PTPN II hingga pejabat agraria (BPN), dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keempatnya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses peralihan lahan negara yang kini menjadi kawasan hunian mewah Citra Land.
Daftar Terdakwa dan Tuntutan Jaksa
Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah:
- Irwan Perangin-angin (Mantan Direktur PTPN II)
- Iman Subakti (Direktur PT NDP)
- Askani (Kakanwil BPN Sumut 2022-2024)
- Abdul Rahman Lubis (Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025)
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Cakra 9.
Khusus untuk terdakwa Iman Subakti, jaksa juga mewajibkan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp263 miliar, yang statusnya saat ini telah dikembalikan dan dirampas untuk negara.
Modus Operandi: Hilangnya 20 Persen Aset Negara
Kasus ini bermula dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP di lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.
Terdakwa Askani dan Abdul Rahman diduga menyetujui penerbitan HGB tersebut tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara akibat revisi tata ruang.
Lahan tersebut kemudian dikembangkan dan dijual kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) untuk proyek perumahan Citra Land di daerah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dengan pihak pengembang swasta ini diduga kuat melanggar hukum dan merugikan keuangan negara senilai Rp263,4 miliar.
Ajukan Pembelaan (Pledoi)
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Firdaus, menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kami menghormati tuntutan jaksa, tapi kami akan menyiapkan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” ujarnya singkat usai persidangan.
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang yang dijadwalkan Jumat, 22 Mei 2026 mendatang.

.png)





