Gubsu Terbitkan SE Kewajiban Pembayaran THR, Seminggu Sebelum Lebaran

- Pewarta

Senin, 10 Maret 2025 - 16:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday) – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah mengeluarkan instruksi melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025, menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Ismael P Sinaga, mengatakan instruksi tersebut dikeluarkan oleh gubernur sebagai panduan perusahaan untuk memastikan hak THR para pekerjaannya sesuai peraturan.

“Ya pak Gubernur Bobby Nasution sudah mengeluarkan surat edaran terkait THR untuk tahun ini, termasuk THR Idulfitri yang sebentar lagi ini. Ini sebagai dasar perusahaan dalam memberikan hak pekerjanya,” ujarnya menjawab wartawan, Senin (10/3).

Baca Juga:  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 14 Ribu per Gram

Ismael pun menjelaskan pembayaran THR tahun ini bisa dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya dengan batas waktu paling lama sepekan sebelum Idulfitri.

“Ya dalam surat edaran itu pak gubernur menegaskan bahwa THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Karena tujuan THR ini kan agar kita bisa bagikan rasa bahagia kepada yang merayakan Hari Raya, jadi harus dipedomani,” tuturnya.

Baca Juga:  Warganet Soroti Rekrutmen Mitra Tambahan BPS Langkat, Transparansi Seleksi Dipertanyakan

Ia pun mengatakan gubernur Sumut memiliki keinginan agar instruksinya tersebut bisa dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya siap mengawasi instruksi tersebut agar berjalan dengan lancar.

“Ya pak gubernur kemarin menyampaikan, beliau berharap agar pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Kami dari Disnaker juga nanti akan membuat semacam posko pengaduan untuk hal ini,” katanya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan
Nilai Kabupaten Layak Anak Langkat Turun, Ini Penyebabnya
Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo
Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?
Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita
HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama
BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
Dari Anggaran hingga Pengadaan, Tiorita Perkuat Komitmen Tata Kelola Langkat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:29 WIB

Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 17:14 WIB

Nilai Kabupaten Layak Anak Langkat Turun, Ini Penyebabnya

Selasa, 22 September 2026 - 04:21 WIB

Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo

Senin, 21 September 2026 - 14:16 WIB

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Sabtu, 19 September 2026 - 20:40 WIB

Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita

Terbaru

Berita

Nilai Kabupaten Layak Anak Langkat Turun, Ini Penyebabnya

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:14 WIB