DomaiNesia
Berita

Rp123 Miliar Raib di Bank Mandiri! Skandal “Orang Dalam” Bikin Publik Geger, Sistem Diduga Sengaja Dibobol

YR Siregar
2386
×

Rp123 Miliar Raib di Bank Mandiri! Skandal “Orang Dalam” Bikin Publik Geger, Sistem Diduga Sengaja Dibobol

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Skandal raibnya dana sebesar Rp123 miliar milik PT Toba Surimi Industries (TSI) di Bank Mandiri memicu sorotan tajam. Kasus ini dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya keruntuhan sistem pengawasan dari dalam.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Elfanda Ananda, menilai peristiwa tersebut sebagai sesuatu yang nyaris mustahil terjadi jika sistem perbankan berjalan normal.

“Ini bukan sekadar kejanggalan. Ini kemustahilan jika prosedur berjalan sebagaimana mestinya. Pertanyaannya bukan lagi bagaimana ini terjadi, tapi siapa yang membiarkan ini terjadi,” tegasnya, Selasa (21/4).

Dalam praktik perbankan, setiap transaksi bernilai besar seharusnya melewati verifikasi ketat, mulai dari validasi tanda tangan, konfirmasi nasabah, hingga pengawasan sistem Anti-Money Laundering (AML). Namun dalam kasus ini, sebanyak 54 lembar cek—bahkan sebagian diduga tanpa tanda tangan direksi—tetap dapat dicairkan.

Dana ratusan miliar rupiah itu kemudian mengalir ke berbagai pihak, termasuk perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan TSI. Transaksi tersebut terjadi berulang dalam waktu singkat, tanpa terdeteksi sebagai anomali serius.

Elfanda menilai, kondisi ini hanya mungkin terjadi dalam dua skenario: sistem pengawasan lumpuh, atau alarm pengawasan sengaja dimatikan.

“Dalam dua hari, puluhan miliar rupiah berpindah tanpa jeda. Ini jelas red flag dalam dunia perbankan. Tapi anehnya, tidak ada respons,” ujarnya.

Kasus ini semakin menguat setelah Polda Sumatera Utara menetapkan empat pegawai internal bank sebagai tersangka. Fakta tersebut menunjukkan bahwa dugaan kejahatan bukan berasal dari luar, melainkan melibatkan orang dalam yang memiliki akses dan otorisasi.

Menurut Elfanda, penggunaan istilah “oknum” justru kerap menyesatkan publik karena menyederhanakan persoalan struktural.

“Transaksi sebesar ini tidak mungkin lolos tanpa persetujuan berjenjang, tanpa pengawasan kepala cabang, bahkan tanpa kendali dari tingkat wilayah hingga pusat,” tegasnya.

Lebih jauh, dana yang dicairkan disebut berkaitan dengan fasilitas kredit modal kerja, yang berarti proses persetujuan melibatkan level lebih tinggi, bukan sekadar operasional di cabang.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Jika transaksi mencurigakan dalam jumlah besar dapat berlangsung tanpa deteksi, maka muncul pertanyaan serius: apakah sistem pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya formalitas di atas kertas?

Laporan resmi yang telah diajukan ke OJK oleh pihak TSI kini menjadi momentum penting bagi regulator untuk menunjukkan ketegasannya.

Skandal ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Keamanan dana nasabah kini menjadi tanda tanya besar.

“Yang hilang bukan hanya Rp123 miliar, tapi juga rasa aman nasabah. Jika cek tanpa tanda tangan bisa dicairkan, maka sistem kita sedang bermasalah serius,” lanjut Elfanda.

Ia menegaskan, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses, melainkan awal untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Publik, menurutnya, berhak mengetahui siapa yang memberi otorisasi, siapa yang menutup mata, dan apakah ada aktor besar di balik kasus ini.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Jika tidak, pola lama akan terulang—orang dihukum, sistem tetap rusak, dan korban berikutnya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.