Medan, Langkatoday.com – Pemprov Sumut menerapkan kebijakan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Warga di Sumut bisa membayar PKB tanpa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama.
“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Sutan Tolang Lubis dalam keterangannya, Jumat (1/5).
Sutan menjelaskan warga cukup melengkapi 3 persyaratan untuk pembayaran PKB. Seperti menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.
Kebijakan ini diharapkan memudahkan warga untuk membayar PKB tahunan. Sehingga pembayaran PKB di Sumut meningkat.
“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,” ujarnya.
Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjutnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.

.png)



