Dokter Tifa Siap Hadapi Sidang Ulang Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Kantongi Bukti Pembanding

Jakarta, Langkatoday.com – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyatakan siap menghadapi sidang perdana dengan surat dakwaan baru dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 6 Agustus 2026, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali perkara tersebut dengan dakwaan yang telah diperbaiki.

Kuasa hukum dokter Tifa, Burhanudin Suralaga, mengatakan pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang diterima dari jaksa. Meski masih terdapat sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap, ia mengaku optimistis menghadapi persidangan.

“Bukan hanya sudah siap, tapi sangat siap. Dokter Tifa sangat menunggu-nunggu sidang ini,” ujar Burhanudin dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (29/7).

Menurutnya, tim kuasa hukum telah membedah seluruh materi perkara dan menemukan sejumlah poin yang akan dijadikan dasar untuk menyanggah dakwaan jaksa di persidangan.

“Kami sudah menerima berkas, walaupun masih ada beberapa kekurangan. Dari berkas yang sudah kami bedah itu banyak sekali peluang kami untuk melakukan perlawanan,” katanya.

Klaim Miliki Ijazah Pembanding

Burhanudin menyebut salah satu fokus pembelaan akan berkaitan dengan objek yang dianggap sebagai unsur penghinaan dalam perkara tersebut, yakni hasil penelitian dokter Tifa mengenai ijazah sarjana milik Joko Widodo.

Ia mengklaim timnya telah menyiapkan sejumlah dokumen pembanding, termasuk ijazah dari tahun yang sama dengan tahun kelulusan yang diklaim Jokowi.

“Ijazah pembanding sudah kami dapatkan, termasuk pembanding pada tahun yang sama dengan tahun yang diklaim oleh Pak Joko Widodo,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mempelajari keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik dan akan mendalaminya kembali saat proses persidangan berlangsung.

Burhanudin juga berharap Joko Widodo hadir langsung di persidangan sebagai pelapor atau saksi korban.

“Tentu kami menunggu kehadiran Pak Joko Widodo di persidangan sebagai saksi pelapor ataupun saksi korban,” katanya.

Sidang Dimulai dari Awal

Perkara ini kembali disidangkan setelah putusan sela sebelumnya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Atas putusan tersebut, jaksa kemudian menyusun surat dakwaan baru dan kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.

Perkara tersebut kini telah terdaftar dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim dan akan menjalani sidang perdana pada 6 Agustus 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan pelimpahan kembali perkara tersebut.

“Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. Sidang pertama dijadwalkan Kamis, 6 Agustus 2026,” ujarnya.

Menurut Immanuel, seluruh proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal sebagaimana perkara baru.

Majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut dipimpin Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

iklan bapenda

Tutup
HUT RI