4 Tahun Langkatoday
Regional

Imigrasi Belawan Sosialisasikan Aplikasi APOA ke Perusahaan Pengguna TKA

YR Siregar
579
×

Imigrasi Belawan Sosialisasikan Aplikasi APOA ke Perusahaan Pengguna TKA

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Belawan, Langkatoday.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) serta menyediakan tempat tinggal atau mess bagi warga negara asing (WNA), Selasa (19/5).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Imigrasi memberikan penjelasan langsung terkait tata cara penggunaan aplikasi APOA, mulai dari proses registrasi akun, penginputan data orang asing hingga mekanisme pelaporan keberadaan WNA secara daring.

Petugas juga menjelaskan dasar hukum kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan maupun perusahaan wajib memberikan data mengenai orang asing yang berada di tempat atau lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, pihak Imigrasi turut menyampaikan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mendukung pengawasan orang asing secara administratif dan terpadu.

“Sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan oleh petugas Imigrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari pihak perusahaan dan masyarakat. Penggunaan aplikasi APOA diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan serta meningkatkan akurasi data keberadaan orang asing,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa slogan “Imigrasi untuk Rakyat” merupakan bentuk komitmen pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selama kegiatan berlangsung, pihak perusahaan menyambut baik sosialisasi tersebut dan mengapresiasi pendampingan yang diberikan petugas Imigrasi terkait penggunaan aplikasi APOA serta kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.

Kegiatan berjalan tertib dan lancar. Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap seluruh perusahaan pengguna tenaga kerja asing semakin tertib administrasi dan patuh terhadap aturan keimigrasian yang berlaku.