Iklan Bapenda Sumut
BeritaRegional

PT Socfindo Tegaskan Patuh Aturan dan Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

YR Siregar
6
×

PT Socfindo Tegaskan Patuh Aturan dan Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Sebarkan artikel ini

Medan, Langkatoday.com  – PT Socfin Indonesia (Socfindo) menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sekaligus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Legal PT Socfindo Indonesia, Khaidir Basrah, SH., MH, menanggapi berbagai isu yang berkembang mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi maupun legalitas penguasaan lahan.

“PT Socfindo tetap mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik. Apabila pada masa lalu masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi, saat ini perusahaan terus melakukan perbaikan sehingga seluruh proses berjalan jauh lebih baik,” ujar Khaidir, Senin (13/7).

Menurutnya, komitmen tersebut juga dibuktikan melalui berbagai sertifikasi internasional yang telah diperoleh perusahaan sebagai bentuk penerapan standar mutu dan pengelolaan lingkungan.

PT Socfindo, kata dia, telah mengantongi sertifikasi ISO 9001 untuk sistem manajemen mutu pada sektor perkebunan dan pabrik, serta ISO 14001 terkait sistem manajemen lingkungan.

Selain itu, perusahaan juga telah memenuhi standar keberlanjutan melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Seluruh sertifikasi tersebut menjadi pedoman perusahaan dalam menjaga kualitas produk sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Khaidir juga menyampaikan bahwa PT Socfindo selama ini turut memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui penyediaan lahan untuk kepentingan masyarakat di sejumlah wilayah operasional perusahaan.

Proses Pembaruan HGU

Sementara itu, melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan perusahaan, PT Socfin Indonesia menjelaskan bahwa saat ini proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) masih berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perusahaan menyebut seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun yuridis telah dipenuhi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta telah memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi.

Terkait adanya perbedaan luasan lahan yang sempat menjadi perhatian publik, PT Socfindo menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena penggunaan metode pengukuran yang lebih akurat tanpa mengubah titik koordinat batas lahan.

Perusahaan menegaskan perubahan tersebut tidak berkaitan dengan pengambilalihan lahan milik masyarakat dan seluruh proses berada di bawah kewenangan serta pengawasan ATR/BPN.

“PT Socfin Indonesia berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Laporan keberlanjutan yang kami sampaikan merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan praktik usaha yang berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi PT Socfindo.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi perusahaan terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai legalitas lahan maupun kepatuhan PT Socfindo terhadap ketentuan yang berlaku.