www.domainesia.com
HukumNasional

PB HMI Desak Audit Menyeluruh HGU PT Socfin Indonesia: Tak Cukup Sekadar Administrasi

465
×

PB HMI Desak Audit Menyeluruh HGU PT Socfin Indonesia: Tak Cukup Sekadar Administrasi

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday.com – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi, menegaskan bahwa audit terhadap perkebunan kelapa sawit tidak boleh dipahami sebatas pemeriksaan administratif. Terlebih dalam kasus Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia yang dinilai sarat persoalan historis, hukum agraria, tata ruang, hingga kewajiban sosial perusahaan.

Menurut Alwi, penguasaan lahan PT Socfin Indonesia berakar dari konsesi kolonial (erfpacht) yang kemudian bertransformasi ke dalam sistem hukum nasional pasca berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Karena itu, audit negara harus dilakukan secara menyeluruh dan lintas sektor.

“Penguasaan tanah ini tidak lahir dalam satu rezim hukum yang utuh. Ia melintasi era kolonial hingga rezim hukum nasional. Maka audit tidak bisa parsial,” ujar Alwi dalam keterangannya, Selasa (3/2).

Alwi memaparkan setidaknya enam aspek krusial yang wajib diperiksa negara dalam audit HGU PT Socfin Indonesia.

Pertama, aspek transisi hak dari konsesi kolonial ke HGU nasional. Menurutnya, negara harus memastikan apakah tanah bekas erfpacht pernah dikuasai kembali oleh negara sebelum diberikan sebagai HGU, atau justru terjadi perpanjangan hak kolonial secara administratif tanpa koreksi substantif pasca UUPA.

Kedua, dinamika perubahan luas HGU antar siklus pemberian hak. Alwi menilai terdapat indikasi ketidakkonsistenan luas lahan sejak siklus pertama hingga perpanjangan HGU saat ini. Audit perlu memastikan tidak ada penambahan lahan di luar konsesi awal atau di luar hak yang diberikan pada 1998 tanpa dasar hukum yang sah.

Ketiga, kesesuaian HGU dengan tata ruang wilayah. Di sejumlah daerah seperti Kabupaten Batubara, Serdang Bedagai, Asahan, Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Aceh Tamiang, zonasi wilayah disebut telah berubah dan tidak lagi diperuntukkan bagi perkebunan sawit. Namun, rekomendasi dan persetujuan HGU tetap diterbitkan.

“Kepatuhan terhadap tata ruang bersifat mutlak. Terbitnya PKKPR dari pemerintah pusat di tengah perubahan pola ruang daerah memunculkan kejanggalan serius,” tegasnya.

Keempat, aspek kepatuhan fiskal dan potensi kerugian negara. Alwi menekankan perlunya pengujian kesesuaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1998 hingga 2023 dengan luas lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan.

Kelima, konflik agraria sebagai indikator legitimasi HGU. Konflik berkepanjangan dengan kelompok tani di wilayah Simpang Gambus dan Lae Butar, menurut Alwi, tidak bisa dipandang sebagai gangguan sosial semata, melainkan sinyal adanya persoalan batas lahan, klaim hak, atau kewajiban HGU yang tidak dipenuhi.

Keenam, kewajiban kemitraan dan kebun plasma. Sesuai PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan kewajiban hukum perusahaan perkebunan. Namun realisasi kebun plasma PT Socfin Indonesia dinilai masih belum jelas.

“Keuntungan triliunan rupiah tidak boleh berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan,” tegas Alwi.

Dengan berbagai kompleksitas tersebut, PB HMI mendesak agar audit HGU PT Socfin Indonesia dijadikan momentum serius bagi negara untuk menata ulang warisan konsesi kolonial, menegakkan hukum agraria, serta memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.