www.domainesia.com

Institut Kesehatan Helvetia Medan Lakukan Pengabdian Masyarakat di RS Mitra Medika Premiere

Ikuti kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram

LANGKATODAY.com – Hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 telah dilakukannya salah satu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian masyarakat mengenai ‘Sosialisasi Manfaat dan Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja Pada Pegawai Rumah Sakit di RS Mitra Medika Premiere Medan”.

Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai rumah sakit terhadap hal-hal yang termasuk ke dalam kelompok kecelakaan kerja yang ada di rumah sakit, apa saja yang menjadi pembeda pelayanan dengan BPJS Kesehatan sampai kepada tata cara pelaporannya jika pegawai rumah sakit mengalami kecelakaan kerja baik di lingkungan rumah sakit maupun dari tempat tinggal ke tempat kerja dan sebaliknya.

Selama ini masih banyak pegawai rumah sakit yang berpedapat bahwa kecelakaan kerja adalah kejadian kecelakaan yang terjadi pada lokasi kerja saja, dan beberapa juga masih beranggapan bahwa yang di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya hal-hal yang berkaitan dengan kecelakaan saja. Padahal masih banyak jenis dan kategori kecelakaan kerja yang di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti halnya jika pegawai rumah sakit mendapatkan kecelakaan lalu lintas saat menuju tempat kerja dan pulang dari tempat kerja. Kecelakaan yang di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari penanganan kegawatdaruratan, sampai kepada rehabilitasi pasca kecelakaan, tetapi tidak termasuk jika kecelakaan terjadi di rute yang tidak searah dengan lokasi domisili.

Kecelakaan kerja yang di dapat di dalam lokasi kerja juga menjadi salah satu tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk biaya pergantian kehilangan hari kerja jika pekerja menderita sakit yang tidak memungkinkan dia untuk melakukan pekerjaannya seperti biasa, biaya yang ditimbulkan akibat sakit tersebut akan di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, jika pekerja menderita cacat tetap akibat kecelakaan yang dideritanya, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan cacat total/ tetap sebesar 70% x 80 bulan upah dan juga diberikan santunan berkala dengan Rp.200.000/ bulannya.

Jika kategori cacat adalah berkurangnya fungsi organ gerak maka santunan yang diberikan adalah % kurang fungsi x % table x 80 bulan upah. Jika dikarenakan kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja meninggal dunia maka santunan kematian yang diberikan diawal adalah 60% x 80 bulan upah, kemudian akan mendapatkan santunan berkala selama 24 bulan dengan nominal Rp. 200.000/ bulan dan ditambah dengan biaya pemakamana sebesar Rp. 2.000.000.

BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya rehabilitasi jika pengobatan yang diberikan kepada pekerja membutuhkan Tindakan rehabilitasi sebesar Rp. 2.000.000 dan pengganti pembelian alat bantu dan/ atau alat pengganti maksimal 40% dari patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RSU Pemerintah.

Dengan banyaknya manfaat yang didapatkan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja khususnya pekerja bidang Kesehatan yang bekerja di lingkungan rumah sakit, dapat lebih memahami manfaat dan tata cara pelaporan kecelakaan kerja, sehingga penangangan masalah Kesehatan yang didapatkan bisa dimaksimalkan.

Hadir dalam kegiatan ini Rima Melinda Sembiring, SKM, MKM selaku ketua dan anggota Dilla Fitria, S.Ked., M.Kes, Harmonis Telaumbanua, Tiurma Rosalina Siahaan serta seluruh jajaran RS Mitra Medika Premiere Medan.

Bacaan Lainnya: