Bolehkah Ijazah S1 Dipakai Daftar Formasi D3 di CPNS 2023?

Langkatoday.com – Pendaftaran CPNS yang semula akan dibuka pada Ahad, (17/9/2023) diundur menjadi 20 September 2023.

Jelang pembukaan CPNS 2023, muncul beragam pertanyaan terkait pendaftaran.

Satu di antaranya sebuah unggahan warganet yang menanyakan, apakah lulusan S1 bisa mendaftar formasi CPNS D3?

“Kalo misal itukan kualifikasinya d3, nah aku yang s1 bisa masuk ga ya? apa bener2 utk d3 gitu?” tulis pertanyaan tersebut.

Pertanyaan itu diunggah sebuah akun Twitter @workfess, dan ramai ditanggapi warganet.

Lantas, bolehkan ijazah S1 dipakai daftar formasi D3?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menegaskan, pendaftaran CPNS harus sesuai dengan syarat yang diminta.

Oleh karena itu, apabila syarat pendaftaran CPNS yang diminta ijazah D3, maka pelamar yang menggunakan ijazah S1 akan ditolak.

“Kalau dipersyaratkan D3 maka melampirkan ijazah D3 yang dipersyaratkan,” kata Hasan dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/9/2023).

Pihaknya menjelaskan, pelamar mendaftar dengan ijazah yang disyaratkan menurutnya bukan persoalan mencegah pelamar dari jenjang pendidikan lain “mengambil jatah” formasi yang bukan kualifikasinya.

Namun, hal tersebut dimaksudkan agar pelamar memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan.

Hasan mengingatkan, bagi pelamar yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023, mereka wajib memahami syarat umum yang ditentukan ketika registrasi.

Bolehkah Daftar CPNS Pakai SKL?

Nur Hasan menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK wajib menggunakan ijazah.

“Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL,” kata dia seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Oleh karena itu, Hasan mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan informasi rekrutmen seleksi sebelum pendaftaran dimulai.

“Tujuannya agar calon pelamar dapat mempersiapkan sedini mungkin, khususnya menyangkut ijazah sebagai salah satu syarat utama,” terang dia.

Untuk menghindari kesalahan dalam pendaftaran CASN, Hasan mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar. (lkt/kompas)

Bacaan Lainnya: