Medan, Langkatoday.com – Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin (Ondim), akhirnya mengakui dirinya menerima uang fee terkait pengaturan paket proyek di Kabupaten Langkat.
Pengakuan ini disampaikan Ondim saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, jaksa penuntut umum (JPU) KPK awalnya mencecar Ondim ihwal aliran dana senilai Rp900 juta yang sempat disamarkan sebagai transaksi utang-piutang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ondim lantas memberikan pengakuan setelah dicecar selama berjam-jam oleh jaksa.
“Sebanyak Rp500 juta itu pun utang pribadi, sedangkan sisanya merupakan fee proyek, waktu masih jadi Plt, maaf cakapnya saya masih takut,” ungkap Ondim di ruang sidang Cakra 1 PN Medan.
View this post on Instagram
Usai persidangan, JPU KPK Martopo Budi Santoso membenarkan pengakuan Ondim terkait aliran dana tersebut. Menurutnya, penyerahan uang dari kontraktor kepada sang bupati nonaktif tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara.
“Tadi kan Ondim bilang Rp500 juta, iya dia mengakui menerima beberapa pemberian yang diberikan oleh terdakwa Yakub,” ujar Martopo saat dikonfirmasi.
Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, pihak KPK menyimpulkan total uang yang diterima Ondim mencapai Rp1 miliar. Kendati demikian, Ondim sejauh ini baru mengakui sebesar Rp500 juta.
Jaksa menilai banyaknya keterlibatan Ondim dalam pusaran pengaturan proyek membuat yang bersangkutan kerap lupa mengenai sumber rinci aliran dana tersebut.
Berdasarkan penelusuran penyidik, Ondim diduga terlibat dalam pengaturan 80 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar, dengan permintaan fee sebesar 10 persen kepada kontraktor swasta, termasuk Yaqub.
Sebelumnya, kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu’arif didakwa di PN Medan atas dugaan penyuapan terhadap Bupati Langkat nonaktif Ondim demi memuluskan jalan mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Editor : Fadli













Komentar