KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

- Pewarta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Jemput paksa dipertimbangkan setelah Nusron dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah tersebut.

“Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” kata Budi, Jumat (16/10).

Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry (MF).

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa AKTA Desak Hakim Vonis Berat Tersangka Topan Ginting Dalam Kasus Korupsi Rp231,8 Miliar

Sementara itu, empat tersangka lain yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta

Editor : Fadli

Sumber Berita: INews

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode
Gibranisti Sebut Desakan Pemakzulan Gibran sebagai Kejahatan Politik
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:13 WIB

BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:18 WIB

PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Gibranisti Sebut Desakan Pemakzulan Gibran sebagai Kejahatan Politik

Terbaru

Hukum

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:04 WIB