Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik

- Pewarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Jakarta, Langkatoday.com – Kebijakan kenaikan kelas kembali menjadi sorotan. Pemerintah membuka peluang untuk menerapkan kembali kebijakan tidak naik kelas, sehingga mulai tahun ajaran 2027 siswa tidak lagi otomatis naik ke tingkat berikutnya.

Wacana tersebut mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 yang digelar di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, wacana tersebut merupakan salah satu masukan yang diterima pemerintah, termasuk dari Dewan Pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mu’ti, penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan proses kajian dan masukan dari para ahli sebelum benar-benar diputuskan.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” ujar Mu’ti dalam kanal YouTube Undiksha, yang diakses Rabu (7/10).

Mu’ti mengatakan, apabila rekomendasi tersebut disepakati dan menjadi bagian dari hasil Konvensi Pendidikan Indonesia, pemerintah siap menindaklanjutinya.

“Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” katanya.

Dorong Siswa Lebih Rajin Belajar

Menurut Mu’ti, penerapan kebijakan tidak naik kelas berpotensi mendorong siswa memiliki kebiasaan belajar yang lebih baik sekaligus membangun jiwa kompetitif.

Baca Juga:  Terungkap! Pria Tanpa Busana yang Mengamuk di Lenteng Agung Ternyata Mabuk

Ia menilai, sistem pendidikan perlu mendorong siswa agar memiliki motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan akademiknya.

“Banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja,” ujar Mu’ti.

Ia mengatakan siswa perlu dibiasakan untuk rajin belajar, memiliki kesiapan berkompetisi, serta menjadi pribadi yang tangguh.

Namun, Mu’ti menegaskan bahwa wacana tersebut tidak serta-merta akan langsung diterapkan.

Pemerintah, kata dia, tetap membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para pakar pendidikan sebelum mengambil keputusan.

“Jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” katanya.

Mendiktisaintek Soroti Kompetisi Siswa

Dalam forum yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto turut menyoroti pentingnya membangun talenta unggul melalui kompetisi.

Brian menyebut inovasi dalam pendidikan, termasuk pendidikan calon guru, diperlukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ia juga menyinggung keberadaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu instrumen dalam pendidikan.

“Anak-anak kita kemarin tidak ada tes masuk, tidak ada naik kelas, ya, Pak ya? Eh, tidak ada tinggal kelas. Jadi gimana kompetisinya, kita nggak punya. Padahal di dunia ini kompetisi sangat keras,” ujar Brian.

Baca Juga:  Pilkada Berbiaya Mahal Turut Memicu Kepala Daerah Korupsi

Sekolah Saat Ini Tetap Punya Kewenangan

Di sisi lain, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan bahwa satuan pendidikan memiliki kewenangan dalam menentukan kenaikan kelas siswa.

Penentuan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan peserta didik, baik akademik maupun nonakademik.

Keputusan kenaikan kelas dapat dilakukan melalui musyawarah guru dengan mempertimbangkan perkembangan dan capaian belajar siswa. Mekanisme tersebut ditujukan agar keputusan yang diambil tetap objektif, adil, dan berpihak pada perkembangan peserta didik.

Ketentuan mengenai kenaikan kelas juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang menggambarkan pencapaian siswa pada seluruh mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, maupun prestasi lainnya selama satu tahun ajaran.

Dengan demikian, hingga saat ini wacana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai 2027 masih berada dalam tahap pembahasan dan kajian.

Belum ada ketentuan baru yang secara resmi menetapkan bahwa seluruh siswa akan kembali menghadapi sistem tinggal kelas mulai tahun ajaran tersebut.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Pemkab Langkat Gandeng Kejaksaan Kawal Dunia Pendidikan, Hotline Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN
Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI
Tiorita Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Langkat Putus Sekolah
Tiorita Dukung 5 Hari Sekolah, Tekankan Pendidikan Karakter dan Peran Orang Tua
Letjen Lucky Avianto Komandan Upacara HUT ke-81 TNI, Jenderal Kopassus Pemburu KKB

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Pemkab Langkat Gandeng Kejaksaan Kawal Dunia Pendidikan, Hotline Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI

Terbaru