“Saya Tidak Bersalah!” – Nadiem Makarim Menangis Saat Ditahan Kejagung

- Pewarta

Jumat, 5 September 2025 - 20:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Nadiem Makarim, Foto: AP Photo/Dita Alangkara

Nadiem Makarim, Foto: AP Photo/Dita Alangkara

Jakarta, Langkatoday – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan ini dilakukan setelah pendiri Gojek tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai hampir Rp1,98 triliun. Angka pasti masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Penyidik menduga adanya rekayasa spesifikasi pengadaan yang mengarahkan agar sekolah hanya menggunakan perangkat Chromebook, meski hasil uji coba sejak 2019 dinilai tidak efektif karena bergantung pada koneksi internet.

Nadiem yang tampil mengenakan rompi tahanan berwarna pink membantah keras semua tuduhan.

Dari balik mobil tahanan, ia menyatakan, “Saya tidak melakukan apa-apa. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Integritas dan kejujuran adalah prinsip hidup saya nomor satu.”

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lebih dari 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan nilai anggaran sekitar Rp9,3 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan (DSP).

Baca Juga:  PT Inalum Didesak Selesaikan Pembayaran Suku Cadang Vendor PT SSE

Penyidik Kejagung menduga pengaturan dilakukan sejak awal, termasuk melalui aturan menteri yang diterbitkan saat Nadiem menjabat.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), staf khusus menteri Jurist Tan, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief. Dengan masuknya nama Nadiem, jumlah tersangka kini menjadi lima orang.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyelidiki secara terpisah proyek Google Cloud di Kemendikbudristek yang disebut-sebut masih terkait dengan masa jabatan Nadiem.

Dengan penahanan ini, Nadiem menghadapi dua proses hukum sekaligus: dugaan korupsi Chromebook di Kejagung, serta dugaan kasus Google Cloud yang masih ditangani KPK.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB