Iklan Bapenda Sumut
Berita

Rutin Kutip Infak di Simpang Bupati, Kamar Mandi Masjid SAH jadi Sorotan

Tim Langkatoday
1239
×

Rutin Kutip Infak di Simpang Bupati, Kamar Mandi Masjid SAH jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Stabat, Langkatoday.com – Kondisi fasilitas kamar mandi di Masjid Safiyyul Amaliyyatil Hadiiqah (Masjid SAH) yang berada di Jalan KH Zainul Arifin No. 1B, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan warga.

Seorang warga, Agung, mengaku prihatin setelah melihat kondisi kamar mandi masjid saat berkunjung pada Kamis (9/7). Menurutnya, beberapa fasilitas dinilai kurang terawat.

“Beberapa pintu kamar mandi sudah rusak atau terlepas. Saya juga melihat ada bekas buang air besar (BAB) yang belum disiram sehingga mengganggu kebersihan,” ujar Agung kepada Langkatoday.com.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bagian kamar mandi memang memerlukan perhatian, baik dari sisi kebersihan maupun perawatan fasilitas.

Selain kondisi fasilitas, perhatian warga juga tertuju pada papan informasi kas masjid yang masih menampilkan data lama.

Berdasarkan papan laporan yang terpampang di area masjid, saldo kas tercatat sekitar Rp45 juta pada awal Januari 2026. Namun, belum terlihat pembaruan informasi mengenai perkembangan penerimaan maupun penggunaan dana kas pada periode berikutnya.

Sejumlah warga berharap pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dapat memperbarui laporan keuangan secara berkala agar jamaah mengetahui kondisi keuangan masjid secara terbuka.

Menurut informasi yang dihimpun, BKM Masjid SAH juga rutin melakukan penggalangan infak di kawasan Simpang Bupati. Karena itu, masyarakat berharap pengelolaan dana yang berasal dari infak, sedekah maupun wakaf dapat disampaikan secara transparan kepada jamaah.

“Kalau masyarakat terus berinfak, tentu mereka juga berharap mengetahui bagaimana dana itu dikelola dan digunakan untuk meningkatkan fasilitas masjid,” kata Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, Langkatoday.com masih berupaya menghubungi pengurus BKM Masjid SAH untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait kondisi fasilitas kamar mandi maupun perkembangan laporan keuangan kas masjid.

Transparansi Pengelolaan Dana Masjid

Dalam perspektif tata kelola wakaf dan dana keagamaan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan jamaah.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa nazhir atau pengelola harta wakaf memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai peruntukannya secara profesional dan bertanggung jawab.

Sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, serta pelaporan yang baik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf.