Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat Diduga Sembunyikan Surat Undangan Penerima Bansos

- Kontributor

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara menjadi perhatian publik.

Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Andrean, menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik, transparan, dan tepat waktu.

Penyaluran Bansos dari pemerintah pusat berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter dimulai pada Senin (22/6), di Kantor Desa Paya Rengas. Namun, salah seorang penerima manfaat, Herna Wati, warga Dusun III, baru menerima surat undangan sekaligus bantuan pada hari keempat pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Herna Wati, saat masyarakat lainnya telah menerima surat undangan dan mengambil bantuan, dirinya belum menerima pemberitahuan. Setelah anaknya menghubungi Pendamping Sosial, Feri Firmansyah, diketahui bahwa berdasarkan data dalam sistem, Herna Wati memang terdaftar sebagai penerima bantuan.

“Setelah dilakukan penelusuran, surat undangan tersebut diketahui telah berada di Kepala Dusun III,” tegas Andrean, Rabu (1/7).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun III Desa Paya Rengas, Basrik, membantah sengaja menahan surat undangan.

“Bukan surat kami tahan, melainkan kami bingung karena ada kesamaan nama penerima. Setelah bertanya ke sana kemari baru diketahui siapa yang berhak menerima bantuan. Karena itu pada hari keempat surat undangan beserta bantuan diserahkan kepada penerima,” ujar Basrik.

Menanggapi penjelasan tersebut, Andrean mengatakan bahwa apabila benar terjadi keterlambatan akibat kesamaan nama, seharusnya perangkat desa melakukan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebelum penyaluran berlangsung.

“Di dalam data penerima sudah terdapat identitas kependudukan berupa NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Dengan melakukan verifikasi administrasi secara benar, seharusnya tidak terjadi keterlambatan penyerahan hak masyarakat. Apalagi yang bersangkutan merupakan warga yang masuk kategori Desil 4 dan dinyatakan sebagai penerima bantuan,” kata Andrean.

Lebih lanjut, Andrean menilai persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi apabila terbukti terdapat pengabaian kewajiban pelayanan.

“Seluruh perangkat desa memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai hak masyarakat tertunda hanya karena lemahnya koordinasi atau verifikasi administrasi,” ujarnya.

Selain itu, Andrean mengungkapkan masih adanya warga Desa Paya Rengas yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2 namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan. Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu menjadi perhatian pemerintah agar pendataan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Atas dasar itu, Andrean meminta Inspektorat Daerah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat Desa Paya Rengas.

Andrean juga meminta Kepala Desa Paya Rengas, Sartiman, agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kepala dusun sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan oleh pihak berwenang juga diperlukan untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya sebelum diambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Pemkab Langkat Siap Inspeksi 82 SPPG, Pastikan Program MBG Sesuai Standar
Kemkomdigi Ingatkan Publik: Jangan Langsung Percaya Jawaban AI
Foto Ketua DPRD Langkat Bersama DPO Polda Sumut Jadi Sorotan
Setelah MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Desakan Mundur hingga Pemakzulan Menguat
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
Mobil Dinas RSUD Djoelham Binjai Diduga Menunggak Pajak, BPKPAD: Tidak Tercatat di Aset Pemko
Denny Indrayana Sambangi PKS, Desak Parpol Mulai Proses Pemakzulan Gibran
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Pemkab Langkat Beri Penghargaan Tokoh Pemuda dan Atlet

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:10 WIB

Pemkab Langkat Siap Inspeksi 82 SPPG, Pastikan Program MBG Sesuai Standar

Minggu, 1 November 2026 - 19:21 WIB

Kemkomdigi Ingatkan Publik: Jangan Langsung Percaya Jawaban AI

Minggu, 1 November 2026 - 17:45 WIB

Foto Ketua DPRD Langkat Bersama DPO Polda Sumut Jadi Sorotan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Setelah MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Desakan Mundur hingga Pemakzulan Menguat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Terbaru

Chat via WhatsApp