HukumRegional

Kejati Sumut Belum Sikapi Putusan Bebas Kasus Citraland

YR Siregar
166
×

Kejati Sumut Belum Sikapi Putusan Bebas Kasus Citraland

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memberikan tanggapan atas putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Empat terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan masing-masing adalah Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, meski hingga saat ini jaksa penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.

“Kami belum menerima putusan lengkap majelis hakim. Namun, kami menghormati dan menghargai putusan tersebut,” ujarnya, Kamis (4/6).

Ia menegaskan bahwa tim JPU masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding.

Terkait putusan hakim yang menyebut uang sitaan senilai Rp263,4 miliar harus dikembalikan kepada pihak terkait, Kejati Sumut juga belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.

“Jaksa belum menerima putusan lengkap, sehingga kami belum bisa menyikapi secara detail. Kami akan mempelajari terlebih dahulu keseluruhan pertimbangan majelis hakim,” kata Rizaldi.

Hal senada disampaikan JPU Hendri Edison Sipahutar yang menyebut pihaknya masih akan mendalami putusan tersebut sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.

“Kita akan pelajari dulu putusan ini untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti kerugian negara senilai Rp263,4 miliar dituntut kepada PT NDP dan telah disetorkan melalui mekanisme penempatan rekening penampungan Kejati Sumut.