EKBISRegional

Viral Bolu Berjamur Dijual Aroma Bakery, Disperindag Sumut Temukan Produk Tanpa Tanggal Kedaluwarsa

YR Siregar
505
×

Viral Bolu Berjamur Dijual Aroma Bakery, Disperindag Sumut Temukan Produk Tanpa Tanggal Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Keluhan seorang konsumen terhadap produk roti yang dibelinya di salah satu gerai Aroma Bakery di Kota Medan viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan langsung dan menemukan dugaan pelanggaran administratif pada produk yang diperdagangkan.

Konsumen berinisial FB (30) mengaku kecewa setelah menemukan bercak putih yang diduga jamur pada produk bolu yang dibelinya dari gerai Aroma Bakery di Jalan AH Nasution, Medan Johor.

Menurut pengakuannya, bolu tersebut dibeli pada sore hari dan dibawa pulang untuk dikonsumsi bersama keluarga. Saat tiba di rumah, anaknya yang masih balita langsung memakan sebagian kue tersebut.

“Sesampainya di rumah, anak saya langsung minta dibukakan. Potongan pertama langsung dimakan sampai habis. Setelah itu saya memotong bagian lainnya dan ikut mencicipi. Saat sedang makan, saya melihat ada bercak putih pada bagian dalam bolu. Setelah diperiksa lebih teliti, saya menduga itu jamur,” ujarnya kepada wartawan.

FB mengaku khawatir terhadap kondisi kesehatan anaknya setelah mengonsumsi kue tersebut. Ia kemudian mendatangi kembali gerai tempat membeli produk untuk meminta penjelasan.

Menurutnya, pihak toko hanya menawarkan penggantian produk tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan kerusakan pada makanan tersebut.

Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah video keluhan konsumen diunggah ke media sosial TikTok dan mendapat berbagai tanggapan dari warganet.

Menindaklanjuti viralnya informasi tersebut, UPTD Perlindungan Konsumen Dinas Perindag ESDM Sumut melakukan inspeksi ke lokasi usaha.

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan bahwa sejumlah produk roti dan bakery yang dipasarkan hanya mencantumkan tanggal produksi dan batas waktu pemajangan, namun tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perlindungan konsumen.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan temuan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif.

“Dalam laporan pengawasan yang kami terima, pelaku usaha dinyatakan melakukan pelanggaran administratif karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Atas temuan tersebut direkomendasikan pembinaan dan pemberian sanksi administrasi berupa surat teguran,” ujar Dedi.

Menurutnya, pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan informasi penting yang wajib diberikan kepada konsumen sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan pangan.

“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk yang dikonsumsinya. Karena itu, kami meminta pelaku usaha segera melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Sementara itu, pihak Aroma Bakery membenarkan adanya keluhan konsumen terkait produk kue Chiffon rasa Mocca yang dibeli pada 22 Mei 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen mengenai hasil evaluasi internal atas produk yang dikeluhkan konsumen tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha pangan untuk menjaga kualitas produk serta memenuhi seluruh ketentuan pelabelan yang berlaku demi menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen.