Medan, Langkatoday.com – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan ketidaksesuaian proyek pembangunan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu).
Koordinator PERMAK, Asril Hasibuan, menekankan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru saja dilantik memberikan perhatian serius terhadap laporan-laporan miring di instansi keagamaan tersebut.
Dugaan Pungli Rakorwil 2024
Asril mengungkap adanya dugaan kutipan tidak resmi pada acara Rapat Kerja Wilayah (Rakenwil/Rakorwil) Kemenag Sumut yang digelar di Wings Hotel pada Februari 2024 lalu. Menurutnya, besaran dugaan pungli tersebut bervariasi, menyasar para Kepala Madrasah hingga tingkat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Kami meminta Kejati Sumut mampu menguak dugaan pungli ini secara tuntas,” ujar Asril dalam keterangannya kepada media, Rabu (13/5).
Soroti Proyek Gedung Puspenkom Rp3 Miliar
Selain isu pungli, PERMAK juga mempertanyakan transparansi pembangunan Gedung Unit Penilaian Kompetensi (Unpenkom) Regional 1 Medan yang berlokasi di dalam kompleks Kanwil Kemenagsu, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Medan.
Proyek yang memiliki nama paket Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom tersebut bersumber dari APBN 2024 dengan pagu anggaran mencapai Rp3 Miliar. Gedung ini sejatinya berfungsi sebagai pusat penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
“Kami menduga adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. Muncul juga dugaan bahwa proyek ini mendapat ‘dukungan’ dari oknum pejabat di tingkat pusat,” tegas Asril.
Sejalan dengan Semangat Asta Cita Presiden
Asril berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan di lingkup Kanwil Kemenagsu. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan instansi pemerintah bersih dari praktik kolusi dan korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Penyelidikan ini harus dilakukan agar Kemenagsu bersih dari praktik-praktik ilegal, sesuai dengan semangat Asta Cita Presiden Indonesia dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kemenag Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pungli dan dugaan ketidaksesuaian proyek gedung tersebut.

.png)





