Warga Tanjung Pura Keluhkan Rumitnya Administrasi Bantuan Banjir: Kalau Bisa Dipersulit, Kenapa Harus Dipermudah?

- Kontributor

Minggu, 26 April 2026 - 13:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Sejumlah warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, mulai menyuarakan kekecewaannya terkait prosedur administrasi pendataan bantuan pascabanjir, Ahad (26/4).

Prosedur yang dianggap berubah-ubah dan membebani warga secara finansial kini menjadi sorotan hangat di media sosial.

Keluhan ini mencuat setelah warga merasa syarat pendataan yang awalnya sederhana kini justru bertambah rumit dengan kewajiban melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan Dokumentasi dan Materai

Salah seorang warga, Meilisya Ramadhani, mengungkapkan rasa herannya melalui unggahan media sosial. Ia mempertanyakan kebijakan baru yang mewajibkan warga membuat surat pernyataan “lupa dokumentasi” bagi mereka yang tidak melampirkan foto rumah saat kejadian banjir berlangsung.

“Dari awal harusnya sudah diminta saja foto dokumentasi pada saat banjir, jadi tidak perlu pakai surat pernyataan yang butuh beli materai,” tulisnya.

Ia juga menyoroti efisiensi birokrasi tersebut. Menurutnya, jika dikalikan dengan jumlah Kartu Keluarga (KK) yang ada di satu kecamatan, biaya materai tersebut menjadi beban yang cukup besar bagi masyarakat yang baru saja terkena musibah.

“Gini lah memang, kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah,” sindir Meilisya dalam unggahannya.

Respons Beragam dari Netizen

Senada dengan Meilisya, warga lainnya juga mengeluhkan biaya tambahan yang muncul akibat aturan ini. Riza Garnadi, dalam kolom komentar, menyebutkan adanya ketidaksinkronan aturan antar daerah.

“Lain daerah lain aturannya. Ada desa yang didatangi Kadusnya langsung untuk memotret sisa kerusakan, tapi di tempat lain harus pakai materai 10.000. Bahkan ada info harga materai sampai 15.000, ditambah biaya cetak foto dan map, total bisa habis 20.000,” ungkap Riza.

Warga lainnya, Wan Kavya, juga mempertanyakan efektivitas pendataan yang dilakukan jauh setelah musibah terjadi. “Yang sudah berlalu apa yang mau dilihat, sudah 5 bulan berlalu,” tulisnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya pihak kecamatan dan desa di wilayah Tanjung Pura, dapat memberikan solusi yang lebih memudahkan.

Mengingat bantuan tersebut merupakan hak warga yang terdampak bencana, administrasi yang berbelit dan memakan biaya tambahan dianggap sangat kontraproduktif dengan semangat meringankan beban rakyat.

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Pemkab Langkat Siap Inspeksi 82 SPPG, Pastikan Program MBG Sesuai Standar
Kemkomdigi Ingatkan Publik: Jangan Langsung Percaya Jawaban AI
Foto Ketua DPRD Langkat Bersama DPO Polda Sumut Jadi Sorotan
Setelah MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Desakan Mundur hingga Pemakzulan Menguat
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
Mobil Dinas RSUD Djoelham Binjai Diduga Menunggak Pajak, BPKPAD: Tidak Tercatat di Aset Pemko
Denny Indrayana Sambangi PKS, Desak Parpol Mulai Proses Pemakzulan Gibran
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Pemkab Langkat Beri Penghargaan Tokoh Pemuda dan Atlet

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:10 WIB

Pemkab Langkat Siap Inspeksi 82 SPPG, Pastikan Program MBG Sesuai Standar

Minggu, 1 November 2026 - 19:21 WIB

Kemkomdigi Ingatkan Publik: Jangan Langsung Percaya Jawaban AI

Minggu, 1 November 2026 - 17:45 WIB

Foto Ketua DPRD Langkat Bersama DPO Polda Sumut Jadi Sorotan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Setelah MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Desakan Mundur hingga Pemakzulan Menguat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Terbaru

Chat via WhatsApp