4 Tahun Langkatoday
Hukum

Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Pantai Gemi Stabat Langkat, Ariswan Minta Kementerian Bertindak

YR Siregar
464
×

Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Pantai Gemi Stabat Langkat, Ariswan Minta Kementerian Bertindak

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Gelombang desakan terhadap penanganan dugaan rangkap jabatan oknum kepala dusun di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terus menguat.

Perhatian publik semakin tertuju pada sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret, meski isu tersebut telah bergulir dalam waktu yang cukup lama.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, Saat diwawancarai Redaksi di salah satu kafe di kawasan Jalan STM Ujung, Kota Medan, Ahad (26/4), menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintah desa dan pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Langkat.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan

Ia menilai adanya kesan pembiaran yang berlarut-larut terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat. Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan tegas, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat desa.

Ariswan menegaskan bahwa secara normatif, aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil maupun jabatan lain yang dapat mengganggu tugas pokok dan fungsi.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 52 Undang-Undang yang sama, yang mengatur sanksi administratif terhadap perangkat desa yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak boleh hanya menjadi norma di atas kertas, tetapi harus ditegakkan secara konsisten.

Lebih lanjut, Ariswan mengingatkan bahwa dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang meninggalkan tugas selama jam kerja dan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara penuh waktu.

Dengan demikian, dugaan rangkap jabatan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik.

Ia juga menyinggung kewenangan Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.

Dalam pandangannya, Inspektorat seharusnya segera melakukan audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Tidak hanya berhenti pada tingkat daerah, Ariswan juga mendesak pemerintah pusat untuk turut memberikan perhatian serius. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, serta Kementerian Keuangan untuk mengambil langkah supervisi terhadap dugaan kasus tersebut.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah pusat penting untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak menyimpang dari regulasi yang telah ditetapkan.

Ariswan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat saat ini tidak hanya menuntut kejelasan, tetapi juga tindakan nyata.

Ia menilai bahwa penegakan aturan secara tegas akan menjadi tolak ukur keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas aparatur dan melindungi kepentingan publik.

Sementara itu, hingga berita lanjutan ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah resmi berupa pemeriksaan terbuka atau pernyataan publik dari pihak Inspektorat Kabupaten Langkat maupun pemerintah desa setempat.

Kondisi ini semakin memperkuat dorongan masyarakat agar penanganan kasus tidak berlarut dan segera diselesaikan secara transparan.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian luas, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga nasional, mengingat isu integritas aparatur desa merupakan bagian penting dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.