Stabat, Langkatoday.com – Dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat kembali mencuat dan menjadi sorotan publik, Kamis (23/4). Isu ini bukan kali pertama muncul. Jejaknya telah terdeteksi sejak 2025, namun hingga kini belum terlihat penyelesaian yang jelas.
Berdasarkan informasi terbaru, sebagian lahan di wilayah pesisir Desa Bubun diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit. Tanaman tersebut diperkirakan berusia sekitar satu tahun.
Sejumlah warga menyebut, dari total luas lahan sekitar 16 hektare, terdapat sekitar 7 hingga 8 hektare yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung atau zona hijau.
“Ada yang zona putih, tapi sebagian masuk zona hijau,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di atas lahan tersebut juga terdapat bangunan sederhana yang disebut digunakan sebagai tempat singgah sekaligus penyimpanan pupuk saat pemilik berada di lokasi.
Berdasarkan informasi dari laman MetroLangkat.com, kepala Desa Bubun, Mirwan PA, membenarkan keberadaan lahan tersebut. Ia menyebut sebagian areal memang masuk kawasan.
“Sebagian areal itu masuk dalam kawasan,” ujarnya, Rabu (22/4).
Jejak Lama Sejak 2025
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa dugaan ini bukan persoalan baru. Pada September 2025, media PAB Indonesia telah memuat kasus tersebut.
Saat itu, warga mengeluhkan adanya pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Desa Bubun dengan luas mencapai sekitar 9 hektare yang telah ditanami sawit. Aktivitas tersebut bahkan disebut berdampak pada lingkungan, termasuk terganggunya ekosistem dan perubahan aliran air.
Sejumlah warga mengaku kondisi lingkungan tidak lagi seperti sebelumnya.
“Dulu air jernih, sekarang cepat meluap saat hujan,” ungkap salah satu warga yang dikutip dari laman pab-indonesia.co.id, Kamis (23/4).
Dalam laporan sebelumnya, dugaan aktivitas tersebut juga disebut-sebut melibatkan oknum aparat penegak hukum yang menjabat sebagai Kapolsek Tanjung Pura. Namun, saat itu tidak ada respons yang diberikan saat dikonfirmasi.
Kini, lebih dari setahun berlalu, kondisi di lapangan disebut tidak banyak berubah. Pola yang sama masih ditemukan: lahan terbuka, tanaman sawit, dan dugaan sebagian area masuk kawasan lindung.
Berpotensi Langgar Undang-Undang
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengubah fungsi kawasan hutan lindung tanpa izin resmi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Selain aspek hukum kehutanan, jika melibatkan aparat, kasus ini juga berpotensi menyentuh aspek etik dan penyalahgunaan kewenangan.
Kapolres Langkat Buka Suara
Menanggapi mencuatnya kembali dugaan ini, Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, memberikan pernyataan kepada awak media.
Ia menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar.
“Pendalaman adalah serangkaian kegiatan yang kompleks dan tidaklah sederhana. Yang pasti saya berterima kasih atas informasinya,” ujarnya singkat kepada Langkatoday.com, Kamis (23/4).
Pernyataan tersebut menjadi respons awal atas isu yang kembali ramai diperbincangkan publik, sekaligus membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan dari pihak kepolisian.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena memuat tiga lapisan persoalan sekaligus: dugaan pelanggaran kawasan hutan lindung, dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, serta isu integritas aparat.
Sejumlah pihak menilai, penanganan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan transparansi di daerah.
Apalagi, dengan adanya jejak laporan sejak 2025 yang kembali muncul pada 2026, publik kini menanti kejelasan: apakah dugaan ini akan benar-benar diusut hingga tuntas, atau kembali menjadi isu yang meredup tanpa penyelesaian.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan kawasan hutan dan lingkungan pesisir, langkah tegas dan terbuka dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

.png)





