Medan, Langkatoday.com – Penasihat Hukum (PH) tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAS Farhan Syarif Hidayah, Bambang Santoso, memberikan peringatan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ia mendesak agar kejaksaan segera menganulir status tersangka terhadap kliennya guna menghindari citra negatif di mata publik.
Desakan ini disampaikan di tengah aksi demonstrasi massa keluarga tersangka yang jauh-jauh datang dari Besitang, Kabupaten Langkat, ke depan Kantor Kejati Sumut, Kamis (16/4).
Sentil Kasus Video Profil Desa Karo
Dalam orasinya, Bambang Santoso mengingatkan Kejati Sumut agar belajar dari pengalaman sebelumnya yang sempat viral dan menuai sorotan negatif, seperti kasus korupsi video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu.
“Sudah banyak kasus seperti ini. Kami ingin kejaksaan tidak kembali menjadi sorotan publik. Status tersangka itu bisa dianulir kalau ada kesalahan atau kekhilafan. Buktinya Amsal, buktinya guru-guru di Jambi, di Sulawesi. Apakah harus didesak Komisi III DPR lagi? Cukup di tingkat Sumut saja perkara ini bisa selesai,” ujar Bambang dengan lantang.
Bambang memaparkan poin utama pembelaannya, yakni bahwa ketiga kliennya—Hardriyatul Akbar (Bendahara), Rino Tasri, dan Bambang Ahmadi Karo-Karo (Operator)—sebenarnya tidak memiliki otoritas mengelola dana tersebut.
Ia menuding bahwa dana BOS tersebut diambil langsung oleh oknum yayasan setelah pencairan, sehingga kliennya tidak menikmati hasil korupsi namun justru harus mendekam di penjara selama 93 hari.
“Bagaimana orang yang tidak mengelola dana BOS bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi? Oknum yayasan setelah pencairan langsung mengambil dana tersebut. Mereka tidak mengelola, apalagi menikmati, tapi saat ini ditahan. Dalam KUHP sekarang, keadilan lebih penting daripada kepastian hukum,” tegasnya.
Sebut Penetapan Tersangka Yayasan Karena Desakan
Terkait penetapan status tersangka terhadap oknum pihak yayasan baru-baru ini, Bambang secara blak-blakan menyebut hal itu terjadi bukan murni temuan penyidik, melainkan akibat desakan pihaknya.
“Jujur itu karena desakan kami. Kalau tidak ada desakan, oknum yayasan tersebut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” tambahnya di hadapan massa aksi.
Aksi ini ditutup dengan harapan besar agar pihak Kejati Sumut segera mengevaluasi kinerja penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli yang menangani perkara ini sejak awal.
.png)

