Jeritan Istri Tersangka Korupsi Dana BOS Sunggal: Menangis di Kejati Sumut, Pertanyakan Prosedur Penahanan Suami

- Kontributor

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Suasana di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendadak haru saat May Chantika, istri dari Rino Tasri, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tak kuasa menahan tangis. Didampingi massa dari DPW Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Korwil Sumut, May memohon agar suaminya segera dibebaskan, Kamis (16/4).

Rino Tasri, yang bekerja sebagai operator di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, telah mendekam di Rutan Kelas I Labuhan Deli selama kurang lebih tiga bulan.

Tulang Punggung Keluarga dan Klaim Kooperatif

Sambil terisak di hadapan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, May mengungkapkan beban berat yang dipikulnya sejak sang suami ditahan. Ia menegaskan bahwa suaminya adalah tulang punggung keluarga dan selama ini selalu kooperatif menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi di Tanah Leluhur, PPTSB Sektor IV Medan Barat Sukses Gelar Pesta Bona Taon 2026

“Saya meminta tolong agar kasus ini ditindaklanjuti. Mereka selama ini kooperatif karena merasa tidak bersalah. Kalau bersalah, mungkin mereka sudah melarikan diri. Enam bulan proses pemeriksaan berjalan, tiba-tiba mereka dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap May dalam orasinya.

Ia menambahkan bahwa sejak penahanan tersebut, kondisi ekonominya kian sulit.

“Pak, saya tidak bekerja. Suami saya tulang punggung keluarga. Sudah lebih dari tiga bulan suami saya dipenjara. Saya memohon kepada Bapak, bebaskan mereka,” tuturnya lirih.

Pertanyakan “Tebang Pilih” Penetapan Tersangka

Pihak keluarga dan massa aksi juga menyoroti adanya ketimpangan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli. May mempertanyakan mengapa Ketua Yayasan MAS Farhan Syarif Hidayah berinisial M baru ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu lalu, sementara suaminya dan dua tersangka lainnya sudah ditahan lebih dulu selama tiga bulan.

Baca Juga:  Didakwa Rugikan Negara Rp263 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Ajukan Perlawanan ke Jaksa

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti. Pihak yayasan baru Sabtu kemarin ditetapkan sebagai tersangka, sementara mereka sudah tiga bulan. Kenapa tidak dari awal? Kenapa baru sekarang? Lepaskan mereka,” tegasnya mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dirasa janggal.

Tanggapan Kejati Sumut

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, didampingi Monang Sitohang, menerima perwakilan massa dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan serta keluhan yang disampaikan oleh pihak keluarga tersangka.

Kasus dugaan korupsi dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait peran masing-masing tersangka dan aliran dana yang merugikan keuangan negara di sektor pendidikan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Semarak HUT ke-81 RI, Ratusan Pegawai dan Keluarga PT Socfindo Ikuti Family Walk

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru