Medan, Langkatoday.com – Suasana di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendadak haru saat May Chantika, istri dari Rino Tasri, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tak kuasa menahan tangis. Didampingi massa dari DPW Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Korwil Sumut, May memohon agar suaminya segera dibebaskan, Kamis (16/4).
Rino Tasri, yang bekerja sebagai operator di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, telah mendekam di Rutan Kelas I Labuhan Deli selama kurang lebih tiga bulan.
Tulang Punggung Keluarga dan Klaim Kooperatif
Sambil terisak di hadapan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, May mengungkapkan beban berat yang dipikulnya sejak sang suami ditahan. Ia menegaskan bahwa suaminya adalah tulang punggung keluarga dan selama ini selalu kooperatif menjalani proses hukum.
“Saya meminta tolong agar kasus ini ditindaklanjuti. Mereka selama ini kooperatif karena merasa tidak bersalah. Kalau bersalah, mungkin mereka sudah melarikan diri. Enam bulan proses pemeriksaan berjalan, tiba-tiba mereka dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap May dalam orasinya.
Ia menambahkan bahwa sejak penahanan tersebut, kondisi ekonominya kian sulit.
“Pak, saya tidak bekerja. Suami saya tulang punggung keluarga. Sudah lebih dari tiga bulan suami saya dipenjara. Saya memohon kepada Bapak, bebaskan mereka,” tuturnya lirih.
Pertanyakan “Tebang Pilih” Penetapan Tersangka
Pihak keluarga dan massa aksi juga menyoroti adanya ketimpangan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli. May mempertanyakan mengapa Ketua Yayasan MAS Farhan Syarif Hidayah berinisial M baru ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu lalu, sementara suaminya dan dua tersangka lainnya sudah ditahan lebih dulu selama tiga bulan.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti. Pihak yayasan baru Sabtu kemarin ditetapkan sebagai tersangka, sementara mereka sudah tiga bulan. Kenapa tidak dari awal? Kenapa baru sekarang? Lepaskan mereka,” tegasnya mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dirasa janggal.
Tanggapan Kejati Sumut
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, didampingi Monang Sitohang, menerima perwakilan massa dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan serta keluhan yang disampaikan oleh pihak keluarga tersangka.
Kasus dugaan korupsi dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait peran masing-masing tersangka dan aliran dana yang merugikan keuangan negara di sektor pendidikan.
.png)





