DomaiNesia
HukumKesehatan

SPPG Pangkalan Susu Disorot, Pekerja Kritis Diduga Tak Terdaftar BPJS

Tim Langkatoday
634
×

SPPG Pangkalan Susu Disorot, Pekerja Kritis Diduga Tak Terdaftar BPJS

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Nasib tragis dialami Sri Rahayu Adiningsih (24), seorang pekerja yang kini tengah berjuang antara hidup dan mati setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja di kawasan Kecamatan Pangkalan Susu.

Korban yang diketahui bekerja sebagai Head Chef di dapur yang dikelola Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan SPPG di Jalan Teluk Kerang Sei Siur itu, saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 02.27 WIB, saat korban dalam perjalanan menuju tempat kerjanya. Sri Rahayu diketahui baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026.

Dugaan Tak Terdaftar BPJS

Kasus ini memicu sorotan publik setelah muncul dugaan korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pegiat hukum Maruli Rajagukguk menyebut temuan awal tersebut sebagai bentuk kelalaian serius terhadap perlindungan tenaga kerja.

“Korban sedang berjuang mempertahankan nyawanya, namun justru diduga tidak mendapatkan perlindungan dasar sebagai pekerja. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya, Senin (13/4).

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, pihak keluarga korban disebut sempat menerima tawaran santunan dari pihak pengelola. Namun nilai yang ditawarkan dinilai jauh dari cukup.

“Keluarga hanya ditawari sekitar Rp5 juta dan sisa gaji. Sementara biaya perawatan sudah mencapai ratusan juta rupiah dan terus bertambah,” ungkap Maruli.

Saat ini, total biaya pengobatan diperkirakan berpotensi menembus angka Rp400 juta.

Desakan Tanggung Jawab dan Evaluasi

Maruli mendesak pihak yayasan dan pengelola untuk bertanggung jawab penuh atas kondisi korban, termasuk menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh.

Ia juga meminta instansi terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan, segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap sistem perlindungan pekerja di lokasi tersebut.

“Perusahaan tidak bisa lepas tangan. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, mulai dari jam kerja, keselamatan kerja, hingga kepastian jaminan sosial bagi para pekerja.

Pihak Pengelola Belum Beri Klarifikasi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Taqy Alig, belum memberikan tanggapan resmi meski telah berulang kali dihubungi oleh awak media.

Upaya konfirmasi yang dilakukan mencakup sejumlah pertanyaan penting, terutama terkait status kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk tanggung jawab terhadap korban.

Belum adanya klarifikasi dari pihak pengelola memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi dan komitmen perlindungan tenaga kerja di lingkungan kerja tersebut.