Aksi Unjuk Rasa AKTA Desak Hakim Vonis Berat Tersangka Topan Ginting Dalam Kasus Korupsi Rp231,8 Miliar

- Pewarta

Rabu, 1 April 2026 - 00:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak majelis hakim agar tidak bersikap lunak dan menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku korupsi, khususnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret nama Topan Ginting dengan nilai kerugian negara mencapai Rp231,8 miliar.

Desakan itu disampaikan Koordinator AKTA, Ari Gusti, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3).

Dalam orasinya, Ari menegaskan bahwa praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis tidak boleh mendapat toleransi hukum. Ia menilai vonis yang ringan justru akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Jangan ada lagi hakim yang bermain rasa dalam perkara korupsi. Ini uang rakyat, bukan angka kecil. Kami mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal,” tegasnya di hadapan massa aksi.

AKTA juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam proses persidangan. Mereka meminta aparat penegak hukum, termasuk hakim dan jaksa, untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Selain itu, massa aksi membawa sejumlah spanduk bertuliskan kecaman terhadap praktik korupsi serta tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka menilai kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga peradilan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Mabes Polri Keluarkan SP3D Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Ari menambahkan, jika vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan publik, pihaknya akan terus melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses hukum.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal masa depan penegakan hukum. Jika koruptor masih diberi keringanan, maka kepercayaan masyarakat akan terus runtuh,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB