Iklan
DomaiNesia
DomaiNesia
HukumRegional

Kedepankan Humanisme, Kajati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Karo

459
×

Kedepankan Humanisme, Kajati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Karo

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, secara resmi menyetujui penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.

Keputusan ini diambil setelah Kajati Sumut mendengarkan pemaparan mendalam dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ekspose perkara yang digelar pada Senin (16/3). Dalam kegiatan tersebut, Kajatisu didampingi Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH., MH dan Aspidum Jurist Precisely, SH., MH.

Iklan
Promo Website Ramadhan
Iklan

Duduk Perkara: Sengketa Ladang Jagung di Desa Munte

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di perladangan Perembangen, Desa Munte, Kabupaten Karo. Tersangka, Regina Br Sembiring, terlibat cekcok dengan korban, Buah Hati Br Ginting, saat sedang memanen jagung.

Pertikaian yang dipicu saling klaim kepemilikan lahan tersebut berujung pada tindakan fisik oleh tersangka. Akibat kejadian itu, Regina dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU R.I No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional terbaru).

Alasan Penghentian Penuntutan

Kajatisu Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa hukum tidak melulu soal memenjarakan orang, tetapi bagaimana hukum hadir untuk memulihkan keadaan semula. Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan RJ adalah:

  • Hubungan Kekerabatan: Tersangka dan korban masih memiliki ikatan keluarga.
  • Keikhlasan Korban: Korban secara tulus telah memaafkan tersangka tanpa paksaan pihak mana pun.
  • Dukungan Tokoh Masyarakat: Kepala Desa dan Pejabat Kecamatan setempat meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga harmoni sosial.

“Penerapan Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 adalah bukti bahwa hukum hadir untuk menjaga kearifan lokal dan menghadirkan kedamaian dalam hubungan sosial masyarakat,” tegas Dr. Harli Siregar.

Proses Hukum yang Berkeadilan dan Humanis

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan bahwa perkara ini telah diteliti secara cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai aturan terbaru yang diakomodir dalam KUHAP.

“Kejaksaan berkomitmen melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan atau humanisme. Langkah ini diambil agar keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga dengan baik sebagaimana sebelumnya,” ujar Rizaldi.