Ternate, Langkatoday.com – Institusi Kepolisian Resor (Polres) Ternate kini tengah diguncang isu miring setelah dua oknum anggotanya diduga terlibat pelanggaran kode etik berat. Ironisnya, tindakan asusila tersebut dilakukan di dalam area Markas Komando (Mako) Polres Ternate pada Selasa pagi (10/2) dan dipergoki langsung oleh pimpinan setempat.
Insiden memalukan ini melibatkan Brigpol AI, anggota pengamanan internal (Paminal), dan Brigpol RK, seorang Polwan dari satuan Intelijen.
Kronologi Penggerebekan di Balik Gedung SPKT
Kejadian bermula saat Wakapolres Ternate yang tengah bersiap melakukan olahraga rutin menaruh curiga pada sebuah mobil yang terparkir di lokasi sepi, tepatnya di belakang gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Melihat pergerakan kendaraan yang tidak wajar, Wakapolres segera menginstruksikan Kasi Propam dan regu piket untuk melakukan pemeriksaan mendadak. Benar saja, petugas mendapati Brigpol AI dan Brigpol RK berada di dalam mobil dalam kondisi yang melanggar norma profesi Polri.
Sempat Coba Tabrak Petugas Propam
Situasi sempat memanas ketika Brigpol AI mencoba melarikan diri dari pemeriksaan. Ia dilaporkan memacu kendaraannya secara ugal-ugalan hingga hampir mencelakai anggota Propam yang melakukan pengadangan. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan.
Latar Belakang Memprihatinkan: Istri Hamil & Baru Selesai Cuti Melahirkan
Fakta yang terungkap pasca-penggerebekan menambah daftar panjang keprihatinan publik. Kedua oknum tersebut diketahui sudah memiliki pasangan sah. Brigpol RK dilaporkan baru saja aktif kembali setelah masa cuti melahirkan, sementara istri sah dari Brigpol AI dikabarkan tengah mengandung.
Sanksi Tegas dan Mutasi Pembinaan
Pimpinan Polres Ternate tidak tinggal diam atas tindakan yang mencoreng citra Korps Bhayangkara tersebut. Sebagai langkah awal penegakan disiplin:
- Brigpol AI: Dimutasikan ke Polsek Pulau Moti dalam rangka pembinaan ketat.
- Brigpol RK: Dipindahkan ke Satuan Samapta Polres Ternate guna mempermudah proses pemeriksaan intensif oleh fungsi Propam.
Kepolisian memastikan bahwa proses hukum internal akan berjalan transparan sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Masyarakat kini menanti keputusan final dari sidang etik untuk melihat apakah keduanya akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
.png)






