Medan, Langkatoday.com – Perseteruan antara PT SSE dengan PT Inalum berbuntut panjang. Pasalnya, vendor yang satu ini tak mau menyerah, terus berjuang meski harus melawan salah satu perusahaan BUMN demi mendapatkan keadilan atas haknya yang sudah lebih dari setahun tak diberikan oleh PT Inalum.
Direktur PT Surya Sakti Engineering (PT. SSE), Halomoan H, untuk yang ke sekian kalinya melaporkan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum) ke instansi terkait, karena dinilai curang dalam mengelola keuangan perusahaan tersebut, hingga merugikan banyak pihak, termasuk dirinya.
Surat pengaduan yang sebelumnya telah dilayangkan, kini kembali ‘diterbangkan’ Halomoan ke Jakarta sebagai bentuk protes terhadap perusahaan raksasa yang berada di Sumatera Utara tersebut.
Hal ini untuk kesekian kalinya, surat pengaduan tersebut dilayangkan Halomoan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam surat yang dikirim pada tanggal 27 Februari 2026 itu, disebutkan bahwa perusahaan Inalum diduga menjadi ‘ladang bancakan’ para mafia proyek melalui pengadaan suku cadang yang diduga palsu, dan monopoli proyek hingga aksi pencurian sparepart yang melibatkan ‘vendor tertentu’, serta oknum pejabat internal perusahaan.
Melalui suratnya, Halomoan secara tegas mendesak Presiden, Kejagung, KPK, maupun Seskab segera membongkar jaringan ‘mafia tingkat tinggi’ yang selama ini bercokol di perusahaan milik negara tersebut.
Halomoan mengungkap fakta mengejutkan terkait manipulasi dokumen administrasi. Berdasarkan temuannya, terdapat ketidaksesuaian antara kartu inspeksi resmi Inalum dengan kondisi fisik barang yang statusnya disetujui.
Halomoan menyebut, dalam kartu inspeksi tercantum merek Meidensha, namun fisiknya polos tanpa logo dan merek Meidensha. Halomoan sangat yakin bahwa cek fisik barang yang dilakukan Inalum hanya formalitas, karena sudah terjadi secara berulang dan bertahun.
Namun, pihak Inalum tetap saja meloloskan barang vendor tertentu yang selama ini diduga keras telah memonopoli proyek, meski fisik tidak tertera mereknya, namun pejabat Inalum menerbitkan kartu inspeksi bertuliskan merek Meidensha.
Padahal, surat resmi dari Satuma Jepang selaku produsen asli (Original Equipment Manufacturer) OEM Meidensha tertanggal 1 Maret 2024, secara tegas dinyatakan bahwa barang yang diterima Inalum tersebut adalah palsu.
Sementara, dari setahun lalu pihak Inalum sudah menerima surat pemberitahuan dari PT SSE yang melampirkan surat Satuma OEM Meidensha, dan surat penjelasan Meidensha berikut Surat Terjemahan Tersumpah dari bahasa Jepang ke bahasa Indonesia. Namun, pihak Inalum tetap saja menerima barang-barang yang diduga kuat palsu dari vendor tertentu.
Dalam kasus ini, GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru Prayoga, merupakan oknum paling bertanggungjawab, karena telah menerbitkan surat permintaan barang shoe brake Meidensha, yang telah disetujui dan dijadikan pedoman mutlak oleh Inalum sebagai barang asli, meski barang yang diterima dari vendor tertentu itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Selain itu, GM Pengadaan Barang PT Inalum juga telah menerbitkan PO shoe brake Meidensha ke vendor tertentu yang selama ini menyuplai barang. Sementara, PO dari Desember 2024 hingga Januari 2025, diduga ada 64 unit barang shoe brake yang palsu sesuai surat Satuma OEM Meidensha, yang telah ada Surat Terjemahan Tersumpah ke bahasa Indonesia, disetujui masuk ke gudang Inalum.
Halomoan mempertanyakan alasan Inalum menolak barang asli, namun justru menerima barang yang diakui merek Meidensha meski kenyataan fisiknya tidak ada bermerek Meidensha, yang sudah dinyatakan palsu oleh produsen aslinya.
Halomoan membeberkan, Inalum mengaku menerima barang merek Meidensha, meski fisik pada barang tersebut tidak ada tertera merek Meidensha, yang telah dijadikan gambar untuk status pedoman mutlak oleh Inalum, sebagai barang yang boleh disetujui.
Tak hanya soal barang palsu Meidensha, Halomoan juga menyinggung dugaan pencurian suku cadang presimeyer yang diduga melibatkan pejabat internal dengan vendor PT CJP, yang selama ini diduga turut memonopoli pengadaan barang di Inalum.
Bahkan, oknum terduga pelaku disebut-sebut sudah berulangkali melakukan aksinya, dan dikabarkan pernah tertangkap tangan saat membawa suku cadang hasil curian tersebut.
Informasi lain menyebut, saat ini diduga barang-barang dari gudang penyimpanan Inalum telah dikosongkan untuk menghindari terjadinya penggeledahan oleh aparat penegak hukum, bila terjadi proses perkara dengan SSE yang selama ini intens melaporkan Inalum ke berbagai instansi.
Halomoan mendesak penyidik untuk segera memeriksa GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru, dan GM Pengadaan Barang, Jevi Amri, karena dianggap oknum yang paling bertanggungjawab atas pengadaan serta keamanan logistik di perusahaan tersebut.
Selama ini, Inalum diduga hanya berpura-pura melakukan tender dengan mengundang beberapa perusahaan yang sebenarnya satu grup atau afiliasi, yang dikenal sebagai ‘korupsi tender karet’ atau ‘korupsi kolusi tender’. Halomoan menyebut, hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum berat, dan etika dalam pengadaan barang/jasa.
PT Inalum diduga telah menabrak berbagai regulasi, yang dinilai melanggar sederet aturan berat, antara lain UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Tata kelola profesional & transparan).
Selain itu, UU No. 5 Tahun 1999 (Larangan praktik monopoli & persaingan usaha tidak sehat) serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (3/3), pihak PT Inalum maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi soal dugaan korupsi dan pencurian barang tersebut.
.png)






